Kupang, seputar- ntt.com – Kasus korupsi di Indonesia saat ini sudahbmasuk tahap memprihatinkan. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pejabat negara baik itu ditingkat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat kasus korupsi.
” Untuk itu, pemerintah Kota Kupang memandang perlu untuk mewajibkan semua pejabat eselon II, dan III melaporkan harta kekayaannya melalui laporan harta kekayaan agar diketahui berapa besar kekayaan, sumber pendapatan dan aset yang dimiliki oleh penyelenggara negara,” kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore dalam sambutannya, pada pembukaan pendampingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera Elektronik (E-LHKPN) lingkup pemerintah Kota Kupang, yang berlangsung di Aula SMKN 3 Kupang, Selasa (7/8/2018).
Wali Kota mengatakan, LKHPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekakayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaanya.
Ia mengaku, menindaklanjuti peraturan komisi penanggulangan korupsi (KPK) nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara, maka pemerintah Kota Kupang, bekerjasama dengan KPK menyelenggarakan pendampingan pengisian LHKPN dengan menggunakan aplikasi E-LHKPN.
” E-LHKPN ini dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan kepatuhan serta dapat menghemat waktu dan biaya,” ujarnya.
Menurutnya, dengam sistim pengisian daftar kekayaan melalui E-LHKN, para penyelenggara negara tidak datang langsung ke KPK . cukup ckick, mengisi dan kemudian mengirim melalui aplikasi yang sama.
“Melalui kegiatan pendampingan penggunaan apkikasi E-LHKPN ini, sangat diharapkan pejabat dilingkup pemerintah Kota Kupang memiliki kepatuhan terhadap aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggubgjawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Usai sambutan Wali Kota Kupang, dibawah arahan staf dari KPK, para pejabat dilingkup eselon II dan III, diberi formulir pengisian daftar kekayaan. Setelah pengisian formulir, para pejabat di berikan kesempatan untuk mencoba aplikasi E- LHKPN yang dipandu staf KPK. pantauan media ini, para pejabat nampak antusias mengikuti kegiatan tersebut. (riflan)