Pemkot Ingatkan Pengusaha Bayar THR Natal Bagi Karyawan

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota ingatkan para pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Natal bagi para karyawan satu minggu sebelum hari raya. Peringatan ini diberikan lantaran banyak pengusaha yang tidak menunaikan kewajibannya kepada para karyawan.

“KIta sudah ingatkan para pengusaha agar wajib hukumnya membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Yerry Padji Kana, kepada wartawan, Rabu (3/12/2014).

Yerry mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada para pengusaha yang ada di Kota Kupang untuk tidak main-main dengan hak para karyawan sesuai Undang-Undang nomer 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
“Kita sudah surati para pengusaha dan kita akan pantau pembagian THR nanti,” katanya.

Besaran THR yang harus dibayar oleh pengusaha kepada karyawan kata Yerry Padji Kana, sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni sebesar Rp.1.250.000.
“Bagi pengusaha yang lalai atau tidak mau membayar THR maka kita akan kenakan saksi tegas. Kami juga sudah himbau para karyawan kalau ada yang tidak bayar THR langsung lapor ke Pemkot,” tambahnya.

Ketua Komisi III, DPRD Kota Kupang, Selly Tokan Kamilus, kepada koran ini mengatakan, THR merupakan hak karyawan dan pengusaha berkewajiban untuk membayar THR. “THR sangat membantu karyawan jelang hari raya. Karena itu wajib dibayar sesuai ketentuan,” paparnya.

Dia meminta Disnakertrans untuk mengawasi pembayaran THR kepada pekerja. Jika lalai, perlu ditindak tegas, karena melangkahi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, juga merugikan karyawan. “Kami minta semua pembayaran awasi. Jangan biarkan hak karyawan terabaikan,” tuturnya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts