Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota Kupang, mulai Jumat 23 Januari 2015 akan memberlakukan tarif angkot baru setelah harga BBM turun. Hal ini menindaklanjuti SK gubernur terkait penetapan tarif angkot dalam kota pasca BBM turun harga.
“Jika Pak wali sudah keluarkan Perwali maka mulai Jumat, kita mulai dengan tarif baru,” Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka, kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/1/2015).
Dalam pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) NTT mengatur soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Untuk penumpang dewasa, batas atas yang ditetapkan Rp 3.500 dan batas bawah Rp 3.000. Sedangkan untuk penumpang pelajar dan mahasiswa, tarif batas atas sebesar Rp 2.500 dan batas bawah Rp 2.000.
“Merujuk pada Pergub tersebut, maka Pemkot mengeluarkan Perwali dan ditetapkan tarif batas bawah yakni penumpang dewasa Rp 3.000 dan pelajar-mahasiswa Rp 2.000,”jelasnya.
Dia mengatakan, jika Walikota Jonas Salean, telah menandatangani Perwali, maka wajib hukumnya bagi semua angkutan kota menerapkan tarif baru yang sudah ditetapkan.
“Karena tenaga kita terbatas di lapangan, jadi pintu kantor terbuka untuk terima pengaduan masyarakat kalau ada kondektur yang masih tagih di luar tarif baru,” tegas Leka.
Jika ada angkot yang masih menagih sesuai tarif lama kepada penumpang, maka akan ditindak dan dimintai pertanggungjawabannya. (Riflan Hayon)