Pemkot Kupang Turunkan Pajak Tempat Hiburan dan Kos-Kosan

Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam waktu dekat akan  kembali menurunkan pajak hiburan dan kos-kosan di Kota Kupang.penurunan dikarenakan selama ini penetapan pajak dilakukan berdasarkan angka maksimal,serta dengan muncul peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2016 tentang pajak daerah, yang merupakan revisi dari perda nomor 6 tahun 2011.

“Namun Penerapannya masih menunggu peraturan Walikota (Perwali) Kupang. Mingkin dalam waktu dekat ini perwalinya telah rampung dan tinggal disosialisasikan kepada para wajib pajak,” Kata  Kepala Dinas Pendapatan daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan di kantornya,Kamis (8/9)

Menurut Jefri, ada beberapa jenis pajakyang diturunkan sejak perda Nomor 2 tahun 2016 ditetapkan seperti, pajak kos-kosan, tempat hiburan malam, restoran, permainan ketangkasan, pusat kebugaran, pitrad dan Spa.

Khusus untuk kos-kosan, kata Jefri, pajak diturunkan sebesar 5 persen dari 10 persen yang selama ini dibebankan kepada wajib pajak. Selain itu, pajak tontonan seperti bioskop yang dikenai pajak sebesar 35 persen diturunkan menjadi 10 persen, pajak diskotik, tempat Karaoke, bar, panti pijat, kontes kecantikan, konser musik, permainan ketangkasan yang selama ini dikenai pajak sebesar 50 persen diturunkan menjadi 35 persen.

Sedangkan untuk pajak restaurant ada sedikit perbedaan dalam penetapan pajak. Khusus restaurant yang omzetnya diatas Rp. 10 juta, tidak penurunan pajak dari 10 persen yang selama ini diberlakukan. Sedangkan khusus restoran dan warung yang omzetnya dibawah Rp. 10 juta dikenai beban pajak hanya sebesar 7 persen

Jefri mengaku, sebagai dinas yang bertugas menghimpun pajak di Kota Kupang, Dispenda tidak merasa khawatir soal penurunan pendapatan pajak, karena dengan menurunya pajak, maka para wajib pajak akan lebih jujur dalam melaporkan omzetnya.

“Saya tidak khawatir pendapatan pajak menurun sebab akan ada keseimbangan karena WP lebih jujur melaporkan pendapatan mereka,”katanya.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts