Pemkot Naikan PBB dan NJOP di 12 Kelurahan

Kupang,-Setelah ditetapkan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Kota Kupang pada tahun 2015 lalu, kini Pemerintah Kota (Pemkot)  Kupang, kembali menaikan PBB dan NJOP, pada tahun 2016.

‘Untuk tahun 2016 kami naik PBB dan NJOP,namun kenaikan yang ditetapkan ini tidak berlaku untuk semua kelurahan, namun hanya pada  beberapa kelurahan,” katakan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang, Jefri Pelt kepada wartawan, di ruangkerjanya, Kamis  (25/2).

Menurut Jefri, kenaikan PBB dan NJOP pada tahun 2016 hanya  diberlakukan pada 12 kelurahan yang tahun lalu  tidak sempat dinaikan.Hal ini disebabkan pihak dinas hanya mempunyai dua tenaga teknis untuk menghitung kenaikan  NJOP tanah pada 51 kelurahan di Kota Kupang. Dengan keterbatasan tenaga teknis yang ada mereka tidak bisa secara serentak menghitung kenaikan NJOP di 51 kelurahan sehingga penghitungan dilakukan secara bertahap, dan tahun ini penghitungan hanya diberlakukan pada kelurahan yang belum mengalami kenaikan PBB pada tahun lalu.

“Saat ini tim sudah melakukan penghitungan kenaikan NJOP sebanyak 8 kelurahan. Sedangkan sisa 4 kelurahan masih dalam penghitungan kenaikan NJOP untuk penetapan PBB,” Katanya. Tahun ini PBB untuk 12 kelurahan itu pasti  dinaikan, Sedangkan kelurahan lain yang telah mengalami kenaikan PBB pada tahun 2015 lalu, tidak mengalami kenaikan PBB,” ujarnya

Dikatakan, penghitungan NJOP tidak mudah, karena penentuannya butuh beberapa kriteria pada setiap komponen bangunan, yang dalam pengelolaan PBB P2 dikenal sebagai Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB), dan penghitungan harus dilakukan secara cermat agar tidak salah dalam penetapannya. Setelah itu NJOP ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah (Bupati atau Walikota), dan  NJOP tanah ditetapkan berdasarkan  dengan satuan rupiah per meter persegi  tanah. Namun tidak semua wilayah sama penetapan PBB.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts