Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang tidak boleh membebani masyarakat dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan untuk tahun 2014.
Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Kupang, Kardinand Kale Lena, Senin (10/3/2014).
“Keberanian Pemkot menaikan PAD ini patut didukung namun Pemkot jangan membebani masyarakat melalui sumber pajak dan retribusi. Pemkot harus bisa memberikan pencerahan atau penjelasan kepada masyarakat terkait target PAD yang ditetapkan, sehingga tidak menjadi persoalan bagi masyarakat,’ katanya.
Menurut Kardinand, tahun 2012 Pemkot berhasil mengenjot PAD hingga Rp 51 miliar dan di tahun 2013 meningkat menjadi Rp 61 miliar dan tahun 2014 ini targhetnya menjadi Rp 86 miliar. Pada tahun 2015 Pemkot menargetkan PAD Kota Kupang bisa mencapai Rp 100 milliar.
“Target dan Ralisasi PAD Kota memang terus mengalami peningkatan namun sekali lagi tidak boleh membuat masyarakat terbeban,” tegasnya.
Kardinand Kale Lena mengakui, berbagai program telah dilakukan Pemkot dengan mengunakan PAD bagi masyarakat,namun harus diakui bahwa belum seluruh masyarakat mendapatkannya. Hal ini terbukti dengan Rakin gratis dan dana PEM. Raskin yang peruntukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, namun kenyataan dilapangan masih ada masyarakat yang tidak mendapatkan, bahkan orang yang sebenarnya tidak pantas yang mendapat Raskin malah mendapat jatah.
“Dana PEM diperuntukan bagi orang yang sudah punya usaha, sedangkan yang tidak punya usaha tidak dapat, hal ini terkesan bahwa program PEM belum berpihak kepada masyarakat,” katanya.
Anggota DPRD Kota Kupang, Mocthar Latif Koso mengatakan, berkaitan dengan peningkatan PAD yang ditargetkan oleh Pemerintah harus diketahui dari sumber mana PAD itu didapat sehingga tidak menimbulkan tanda tanya bago masyarakat.
“Kita dukung tapi harus dijelaskan sumber PAD itu darimana saja, karena kita takut ini membebani masyarakat sebagai penopang PAD tersebut, “ katanya.(riflan hayon)