Kupang, seputar-ntt.com – Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Pertanian telah mengalokasikan tambahan kuota pupuk bersubsidi untuk NTT sebanyak 25. 300 ton. Harga jual pupuk bersubsidi tidak mengalami perubahan untuk lima jenis pupuk yang dialokasikan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT, Anis Tay Ruba sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Rabu (6/8/2014).
Anis menjelaskan, pada awal tahun anggaran 2014 lalu, Pempus melalui Kementerian Pertanian mengalokasikan pupuk bersubsidi sebanyak 35. 200 ton. Rinciannya, pupuk Urea sebanyak 18. 800 ton, SP-36 sebanyak 4. 200 ton, ZA sebanyak 900 ton, NPK sebanyak 8. 700 ton, dan Petroganik sebanyak 2. 600 ton. Namun dalam perjalanan, penyerapan pupuk bersubsidi tersebut melampaui kuota yang diberikan. Karena itu beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT mengajukan permintaan tambahan kuota pupuk bersubsidi.
Lebih lanjut ia mengatakan, permintaan tambahan kuota pupuk itu telah mendapat persetujuan sebanyak 25. 300 ton. Rinciannya, pupuk urea sebanyak 5. 200 ton, SP-36 sebanyak 2. 300 ton, ZA sebanyak 4. 100 ton, NPK sebanyak 11. 300 ton, dan Petroganik sebanyak 2. 400 ton. Dengan penambahan sebanyak 25. 300 ton tersebut, maka total pupuk bersubsidi untuk NTT tahun 2014 sebanyak 60. 500 ton. Jumlah tersebut terdiri dari pupuk Urea sebanyak 24. 000 ton, SP-36 sebanyak 6. 500 ton, ZA sebanyak 5. 000 ton, dan NPK sebanyak 20. 000 ton serta Petroganik sebanyak 5. 000 ton.
“Saat ini kita sedang proses surat keputusan (SK) Gubernur untuk dialokasikan setiap daerah sesuai permintaan masing- masing kabupaten/kota berdasarkan rencana definitif kelompok,” kata Anis.
Tentang harga setiap jenis pupuk bersubsidi, Anis tegaskan, tidak mengalami perubahan. Dimana untuk Pupuk Urea Rp1. 800/kg, SP-36 seharga Rp1. 200/kg, ZA seharga Rp1. 400/kg, NPK seharga Rp2. 300/kg, dan Petroganik seharga Rp500/kg. Pengadaan pupuk bersubsidi ini dipercayakan kepada PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik. Pupuk bersubsidi yang dialokasikan tersebut, sudah ada di gudang produsen.
“Pembelian pupuk oleh petani disampaikan melalui distributor berdasarkan alokasi yang telah diberikan,” terang Anis.
Ia menyampaikan, sedikitnya ada sembilan kabupaten yang penyerapan pupuk bersubsidi cukup tinggi, bahkan ada empat kabupaten yang penyerapan pupuknya di atas 1. 000 ton. Empat kabupaten dimaksud yakni Manggarai, Manggarai Barat, Rote Ndao, dan Kupang. Sedangkan lima kabupaten lainnya yang juga menyerap pupuk cukup tinggi adalah Sumba Barat, Sumba Timur, Nagekeo, Manggarai Timur, dan Ngada. Sembilan kabupaten ini terkategori sebagai daerah sentra produksi NTT.
Anis menambahkan, agar pendistribusian pupuk tepat sasar, pemerintah membentuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida. Komisi ini melibatkan instansi terkait seperti karantina, kepolisian, dan Badan Ketahanan Pangan. “Pembentukan komisi ini dimaksudkan agar tak terjadi penyelundupan pupuk saat pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut,” ungkapnya.
Anis mengatakan, hal- hal penting yang harus diawasi diantaranya, soal keaslian dan harga eceran tertinggi. Jangan sampai ada pedagang pupuk yang karena demi kepentingan keuntungan pribadi menjual pupuk oplosan dengan harga di atas pagu harga tertinggi (HET) sebagaimana yang sudah ditetapkan. Hal ini penting karena para petani adalah sasaran utama pemanfaat pupuk bersubsidi tersebut, dan karena itu tidak boleh dijadikan sebagai lahan empuk pedagang untuk mencari keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat petani.
Anggota DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan meminta agar, pemerintah harus memastikan bahwa pupuk yang tersedia diakses oleh petani dalam jumlah yang cukup sesuai kebutuhan. Jangan sampai, hanya terkesan banyak jumlahnya, tapi lebih banyak disimpan di gudang- gudang. Pupuk merupakan sesuatu yang sangat penting dan harus dipenuhi oleh para petani.(joey)