Pendaftaran Bacaleg diterima KPU, Partai Gelora Target Maksimal Raih 4 Kursi

Kalabahi, seputar-ntt.com – Usai pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) nya diterima KPU Alor, Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Alor, Muhammad Abduh Iskandar mengatakan, partainya menargetkan maksimal empat kursi di lima daerah pemilihan yang tersebar di Alor.

“Alhamdulillah, Partai Gelora secara sah akan ikut meramaikan pemilu legislatif 2024 setelah melewati proses yang melelahkan di injury time pendaftaran,” kata Ketua DPD Partai Gelora Kabupaten Alor, Muhammad Abduh Iskandar saat dihubungi media, Rabu, 17/5/2023 pagi.

Proses selanjutnya, sambung Abduh, pihaknya akan fokus melakukan perbaikan serta melakukan kerja-kerja politik di masyarakat, khususnya di kaum millenial yang punya ekspektasi besar terhadap Partai Gelora.

“Target maksimal kami adalah 4 Kursi di 5 daerah pemilihan yang tersebar di Alor, ” tegasnya.

Senada juga disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora Alor, Abdurrahman Djaku menyampaikan, penyebab keterlambatan dalam proses pengajuan bacaleg diakibatkan karena margin error pada aplikasi sismira yang lambat masuk di Silon KPU Alor.

“Ada banyak hikmah yang kami ambil dari proses ini. Saya meyakini, dibalik kesulitan yang kami lewati, kami menjadi optimis mampu meraih hasil maksimal di pesta politik 2024,” ujar Djaku.

Sementara release dari Munawir Laamin selaku Devisi Teknis KPU Alor yang diperoleh media menjelaskan, seperti mana ketentuan dalam Surat Ketua KPU nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023 dimana partai politik yang mengalami kendala pada akses Silon dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten belum melalui silon, di Alor kondisi ini dialami oleh ketiga partai Politik yakni Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia dan Partai Gelora Indonesia.

Ketiga partai diatas mengunakan motode pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dengan mengunakan data isian excel dan folder zip.

Setelah dilakukan pemeriksaan ketiga partai dinyatakan diterima dan dalam kurun waktu 2 x 24 jam setelah dokumen pengajuan dinyatakan diterima, ketiga partai politik wajib melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar bakal calon dan dokumen persyaratan admistrasi bakal calon kedalam silon untuk bisa melaju ke tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Pada Selasa, 16 Mei 2023 malam, secara berturut-turut ketiga partai politik diatas telah menyelesaikan unggahan di silon dan telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Verifikator KPU Alor dalam pengawasan Bawaslu Alor.

Berikut waktu dan hasil pemeriksaan yakni :

1. Partai Garuda, tepat pukul 17.05 dinyatakan lengkap dan diterima (No BA: 141/PL.01.4-BA/5305/2023).

2. Partai Gelora, tepat pukul 18.43 dinyatakan lengkap dan diterima (No BA: 142/PL.01.4-BA/5305/2023).

3. Partai Buruh, tepat pukul 22.15 dinyatakan lengkap dan diterima (No BA: 143/PL.01.4-BA/5305/2023).

Dengan diterimanya ketiga partai politik ini maka KPU Kabupaten Alor menetapkan secara resmi 18 Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 berhak melaju ke tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon yang mana akan dilaksankan dari tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023.

Dari pengajuan berkas bakal calon yang sudah diterima KPU Kabupaten Alor nampak 18 partai politik secara kompak bersama-bersama mengusung secara maksimal 100 % bakal calon anggota DPRD Kabupaten yakni 30 bakal calon yang terdistribusi di lima daerah pemilihan (Dapil), sehingga total bakal calon dari ke 18 partai politik yang akan dilakukan verifikasi admistrasi dokumen bakal calon yakni berjumlah 540 orang bakal calon. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts