Pengacara Bilang Penetapan Dira Tome Tersangka Oleh KPK Tidak Masuk Akal

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Sidang Praperadilan Marthen Dira Tome terhadap KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus dana PLS semakin menarik untuk diikuti. Pasalnya, sejumlah fakta yang disampaikan KPK sebagai dasar penetapan Dira Tome sebagai tersangka dianggap Penasehat Hukum tidak masuk akal.

“Penetapan tersangka terhadap klien kami bukan atas dasar hasil kerja KPK sesuai aturan yang berlaku tetapi atas dasar hasil kerja Kejaksaan Tinggi NTT dan  laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  NTT,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum, Marthen Dira Tome, John Rihi, Rabu, (11/5/2016).

Dia menjelaskan, sidang hari kedua dengan agenda jawaban KPK selaku termohon terhadap permohonan Marthen Dira Tome sebagai pemohon yang disampaikan dalam sidang kemarin sangat tidak masuk akal.

“Saya katakan tidak masuk akal karena sesuai aturan, penetapan seseorang menjadi tersangka oleh lembaga penyidik manapun harus berdasarkan bukti  dan atau keterangan saksi. KPK sama sekali belum memeriksa seorang saksipun. Mereka ajukan dalam jawabannya adalah hasil  kerja Kejati NTT yang dituangkan dalam kertas berkop Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur juga LHP BPK yang merupakan hasil audit tahunan yang sudah ditindaklanjuti dan tidak ditemukan adanya kerugian negara,” tegasnya.

Anehnya lanjut Rihi, Marthen Dira Tome ditetapkan sebagai tersangka kemudian dikeluarkannya Surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 30 Oktober 2014. Penyidikan katanya baru dilakukan bulan November ternyata KPK belum pernah melakukan penyidikan itu.

Dia juga menjelaskan, KPK juga memakai dasar LHP tahunan itu seolah-olah ada temuan korupsi. Ternyata LHP dari BPK itu memuat beberapa catatan untuk ditindak lanjuti, dan soal itu sudah ditindak lanjuti sehingga tidak ada korupsi atas dan PLS yang dikelola klien mereka ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT.

“Dari jawaban KPK yang disampaikan pada sidang hari kedua tadi KPK Sendiri mengakui kalau belum pernah melakukan penyidikan, dan penetapan tersangka itu dilakukan atas dasar hasil kerja Kejati NTT dan LHP BPK NTT. Dan ini akan kami buktikan dalam sidang besok dengan agenda pembuktian dari pemohon,” tegasnya.

Rihi mengatakan, besok mereka akan menghadirkan sepuluh orang saksi yang dibawa dari Kupang serta dia orang saksi ahli masing-masing Dr. Agus Sudaryanto dari Universitas Widya Gama Malang dan Samuel Lena dari Fakultas Hukum Undana Kupang.

“Besok kita akan membutikan dengan jelas, tegas dan transparan soal itu, Saksi-saksi akan berbicara lantang sesuai apa yang mereka tahu, kerjakan dan mereka rasakan dari program PLS itu,” pungkasnya. (joey)

Komentar Anda?

Related posts