Kupang, seputar-ntt.com – Yohanes D Rihi selaku kuasa uukum atau pengacara dari Mantan Ketua DPRD Rote Ndao, Cornelis Feoh, tersangka hibah tanah menantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ba’a, I Gede Ngurah Sryada untuk turun ke lokasi untuk melihat langsung letak lokasi lahan yang menjadi sengketa.
“Saya selaku kuasa hukum tersangka (tsk), Cornelis Feoh tantang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ba’a, I Gede Ngurah Sryada untuk turun ke lokasi lahan yang kini digugat masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” jelas JR. kata JR sapaan akrab Yohanes Rihi kepada wartawan, Senin (29/9/2014) di Kupang.
Ditegaskan JR, pihaknya kini telah memiliki bukti yang kuat mengenai status lahan tersebut yang menyeret Bupati Rote Ndao, Leonard Haning dan Cornelis Feoh menjadi tersangka dalam kasus itu. Sehingga, lanjut JR, dirinya selaku kuasa hukum Cornelis Feoh menantang Kejari Ba’a untuk menunjukan bukti mengenai letak lahan tersebut.
“Kami punya bukti sehingga saya nantang Kajari Ba’a, I Gede Ngurah Sryada untuk tunjukan bukti mengenai status lahan itu, “ katanya.
Menurutnya lahan tersebut bukanlah lahan milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao namun lahan tersebut merupakan lahan milik masyarakat Kabupaten Rote Ndao. Sehingga seharusnya Kejari Ba’a menunggu hasil putusan kasus perdata mengenai status tanah tersebut.
“Jika hasil akhir tanah itu milik masyarakat Kabupaten Rote Ndao, bagaimana dengan status dari klien saya. Makanya Kejari Ba’a harus tunggu hasil akhir dari gugatan itu,” pintanya.
Kasus dugaan korupsi tanah hibah seluas 10 Ha tahun 2005 di Kabupaten Rote Ndao yang merugikan keuangan negera Rp 300 juta telah menyeret Cornelis Feoh Mantan Ketua DPRD Rote Ndao dan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning menjadi tersangka dalam kasus ini.(Eka)