Kupang, seputar-ntt.com – Andreas Ola selaku ketua pengawas proyek pembangunan gedung dan rehab ruang kelas baru SMKN 3 Kupang , Kamis 21 November 2013 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMKIN 3 Kupang tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 3,9 miliar.
Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya, Erest Kause, diperiksa Kasi Intel Kejari Kupang, Arif Kanhau, sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 16.30 Wita. Dia dicerca sedikitnya 63 pertanyaan berkaitan dengan statusnya sebagai ketua pengawas proyek itu dan keterlibatnnya dalam proyek itu.
Usai diperiksa oleh Arif Kanahau, tersangka langsung digiring menuju mobil tahanan Kejari Kupang untuk diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kupang untuk menjalani penahanan selama 20 hari.
Dalam kasus iini, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat kwitansi fiktif untuk keuangan dalam proyek itu. Perbuatan terdakwa dalam kasus itu telah diatur dam diancam dalam tindak pidana korupsi pasal 2 junto pasal 18 undang2 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan undang2 nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Selain itu tersangka juga dikenakan pasal 3 junto pasal 18 undang2 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dan di tambah dengan undang2 nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sebelumnya dalam kasus yang sama Kejari Kupang telah menahan salah satu tersangka, I Gusti Ngurah selaku penanggung jawab proyek dan pengawas proyek pembangunan Gedung SMKN 3 Kupang dan rehab ruang kelas baru, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dan ruang kelas baru SMKN 3 Kupang tahun anggaran 2010-2011 senilai Rp 3,9 miliar. (van)