Pengelola PAUD Pecat Guru Yang Selingkuh Dengan Kades Kolisia

Maumere,seputar-ntt.com – Pengelola salah satu Pos PAUD  di Kabupaten Sikka, Gabriel M. Lelu mengaku telah memecat oknum guru, BSR (35) yang melakukan perselingkuhan dengan Kepala Desa Kolisia, EB (41) karena sebagian besar orang tua murid mengadu padanya.

Dikatakan Gabriel, proses pemecatan oknum guru tersebut dilakukannya tiga hari setelah mendengar adanya informasi  perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu stafnya itu.

“Orang-orang tua murid datang ke saya dan mengadu minta guru itu dioecat karena mereka tidak mau anak-anak mereka diajar oleh guru yang bermasalah. Saya keluarkan surat pemecatan tiga hari setelah ada info kalau dia tersandung kasus perselingkuhan dengan kades Kolisia,” ujar Gabriel.

Menurut Gabriel, Pos PAUD yang dikelolanya merupakan binaan Desa sehingga usai mengeluarkan surat pemecatan, ia langsung melaporkan hal tersebut ke semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolisia sehingga keputusan pemecatan diketahui oleh perangkat Desa yang membiayai segala operasional Pos PAUD tersebut.

“Semenjak kena kasus dia tidak pernah masuk sekolah lagi makanya saya beritahu ke salah satu teman tutornya kalau dia sudah diberhentikan,” kata Gabriel.

Gabriel menjelaskan, BSR sudah menjadi salah satu tenaga pengajar di Pos PAUD selama satu tahun dan menjadi tutor bagi murid-murid di sana. Diakui Gabriel, selama menjadi tutor BSR disukai oleh oleh murid-muridnya karena BSR sangat akrab dan dekat dengan para muridnya.

Gabriel mengatakan ia tidak menaruh curiga atas BSR terkait perselingkuhannya dengan Kades Kolisia. Gabriel bahkan kaget ketika mendengar berita kalau salah satu stafnya terlibat fair dengan kepala Desa.

“Dia (BSR-red) juga merupakan salah satu staf yang aktif terlibat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan di Desa tetapi kami tidak tahu kalau dia bisa sama-sam dengan pak kepala Desa,” tutur Gabriel.

Lebih lanjut, Gabriel menegaskan keputusannya unuk memecat BSR bukan karena ada alasan tertentu tetapi karena pertimbangan pengaduan orang tua dan psikologi anak murid di Pos PAUD.

Sebelumya diberitakan media ini, EB (41) diciduk petugas Sat Pol-PP tengah berduaan dengan BSR (35) di kamar kos milik Petrus Pare, warga RT.003, RW.03, Kelurahan Beru. EB diciduk lantaran dilapor oleh pemilik kos dengan alasan mengganggu ketertiban dan melanggar sopan santun.

Sementara itu, Selasa (7/3/2017) siang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda mengirim surat rekomendasi ke Bupati Sikka, Drs, Yoseph Ansar Rera terkait perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kolisia, EB (41) dengan oknum guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), BSR (35) yang tertangkap di Kamar kos beberapa waktu lalu.

Surat rekomendasi ini dibuat oleh BPD Desa Kolisia atas permintaan Bupati Ansar, Senin (6/3/2017) siang ketika audiensi di Ruang Rapat Bupati Sikka. Saat itu, Bupati Ansar menegaskan akan segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Kades Kolisia jika BPD merekomendasikan hal yang sama.(chs)

Komentar Anda?

Related posts