Kupang, seputar-ntt.com – Sebanyak 50-an pedagang Pasar Kasih Naikoten 1, Kota Kupang yang selama ini menempati kios dan lapak jualan di pasar tersebut memprotes aktivitas para pedagang sayur yang berjualan di pasar malam areal parkir Pasar Kasih. Mereka meminta agar aktivitas pasar malam di areal parkir dihentikan dan para pedagang dipindahkan ke lokasi baru.
Dalam aksinya ke gedung DPRD Kota Kupang, Senin (22/6/2015) kemarin, para pedagang menumpang satu unit truk dan berorasi di depan gedung Dewan. Para pedagang kemudian diminta mengirim utusan enam orang bersama juru bicara atau koordinator aksi untuk berdialog di ruang kerja Komisi II.
Dalam dialog yang dipimpin Ketua Komisi II Melkianus Balle, para pedagang menyampaikan keluhan terkait aktivitas para pedagang sayur pasar malam di areal parkir Pasar Kasih.
Yandri Sinlaeloe, koordinator aksi para pedagang mengatakan, lokasi pasar malam merupakan tempat parkir bukan tempat berjualan.
Dia mengatakan, awalnya lapak dibangun swadaya, dan oleh pemerintah dibangun los pasar dan dikontrakkan kepada para pedagang. Saat serah terima los pasar, para pedagang sempat memprotes aktivitas di area parkir untuk pasar malam. Atas keluhan itu, Wali Kota Kupang Jonas Salean saat itu meminta PD Pasar memindahkan para penjual sayur dari area parkir.
“Saat sudah dipindahkan, pedagang yang kontrak los pasar senang. Tapi baru jualan dua hari di lokasi baru, pedagang pasar malam rasa tidak nyaman dan datang ke Dewan dan Dewan tanpa lihat kondisi, langsung minta kembali berjualan di lokasi itu,” katanya.
Dion Dethan, pedagang lainnya mengatakan, para pedagang pasar malam sudah dipindahkan oleh PD Pasar dan selama dua hari mereka yang sudah dapat tempat datang demo. Menurutnya, yang menyuruh demo adalah orang dalam PD Pasar yang tak mau kehilangan setoran. Karena, para pedagang yang berjualan di areal parkir setiap hari dipungut dua jenis pungutan. Selain pungutan resmi sebesar Rp 2.000 per pedagang, para pedagang juga dipungut masing-masing Rp 10 ribu untuk penjual menggunakan sepeda motor, dan Rp 5.000 per pedagang yang berjualan di areal parkir tanpa motor. “Oknum PD Pasar ini yang provokasi pedagang pasar malam utk datang demo,” tegas Dion.
Seharusnya, para pedagang pasar malam yang sudah dipindahkan ke lokasi baru tetap berjualan di lokasi itu, agar semua lokasi ramai. Karena, dengan parkir kendaraan di area parkir, maka para pembeli bisa keliling ke semua lokasi jualan.
“Tapi kalau penjual tidak jual di parkiran mereka tidak dapat pungutan. Pungutan itu di luar retribusi resmi,” katanya.
Anas Mai, pedagang lainnya mengatakan, sebagai pedagang, dia kadang kesulitan dapatkan tempat berjualan. Namun, saat ditanya kepada Kepala Unit Pasar Kasih, mereka malah disuruh berjualan di mana saja. “Kita baru taruh barang saja sudah datang bawa karcis retribusi pasar. Tapi kalau tanya mau jual di mana Pak Yuyun hanya bilang jual di mana saja,” keluhnya.
Pedagang lainnya Imanuel Loduk Mengatakan, di lokasi yang baru untuk pasar malam sebenarnya memadai. Justru mereka yang demo ke Dewan adalah yang sudah dapatkan tempat jualan. Di antara mereka juga ada yang sudah memiliki lapak jualan.
Sekembalinya dari Dewan, mereka katakan sudah diizinkan anggota Dewan untuk kembali berjualan. “Mereka jual nama Pak Jabir, bilang Pak Jabir sudah izinkan,” katanya.
Menanggapi keluhan para pedagang, Melkianus Balle menjelaskan, Dewan tak pernah menyuruh jual kembali, karena itu kewenangan PD Pasar. Dewan tidak bisa mengintervensi hal-hal teknis di PD Pasar. Dewan juga sudah turun lihat kondisi lapangan dan di parkiran. “Kita lihat kondisi tak memungkinkan maka sarankan PD Pasar atur akomodir pedagang pasar malam,” katanya.
Dewan, lanjutnya, hanya menyarankan saja agar mereka sementara tetap berjualan, karena itu lokasi parkiran bukan untuk berjualan.
Ia juga minta kepada pedagang memberikan waktu agar digelar rapat kerja dengan pemerintah guna mencari jalan keluar penyelesaian.
Jemari Yoseph Dogon, anggota Komisi II mengatakan, Dewan memiliki kepedulian terhadap kondisi di pasar. Dia berharap, los pasar yang ada benar-benar disewakan kepada mereka yang benar-benar pedagang agar bisa berjualan. Jangan lagi dikasih kepada pedagang abal-abal, yang nanti malah mengontrakkan kepada orang lain.(riflan hayon)