Pengumuman Syarat Calon Herry Kadja Dahi

  • Whatsapp

Diumumkan kepada seluruh masyarakat Kota Kupang bahwa Saudara Herry Kadja Dahi, SH pernah dihukum pidana penjara selama 1 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang yang dikenakan pasal 303 bis (1) KE-1 KUHP dan telah selesai  menjalani pidana penjara pada tanggal 30 Juni 2018.

Demikian pernyataan ini dibuat dan diumumkan secara terbuka kepada umum untuk memenuhi syarat calon Anggota DPRD Kota Kupang sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 huruf cPKPU 10 tahun 2023

Komentar Anda?

Related posts