Kupang, seputar-ntt.com — Dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Kupang, maka pengunjung hotel yang datang selain taat Protokol Kesehatan (Prokes), juga diminta bisa menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.
Seperti yang disampaikan Executive Secretary and Public Relations Kristal Hotel Kupang, Brenda Frans di ruang kerjanya, Sabtu (5/3/2022).
“Kami memastikan setiap orang yang masuk area hotel, menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi, agar lebih aman, serta tamu yang datang merasa nyaman berada di hotel kami,” ujar Brenda Frans.
Disamping itu, tambah Brenda Frans, pengunjung harus tetap patuh mengikuti regulasi terbaru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, untuk memastikan kenyamanan tamu hotel.
“Bukan hanya pengunjung yang dipastikan menerapkan Prokes ketat, staff kami juga harus taat itu,” tegas Brenda Frans.
Diakui Brenda Frans, staf hotel juga akan selalu menyemprotkan disinfektan di area hotel, guna meyakinkan pengunjung bahwa Kristal Hotel Kupang selalu terbebas dari virus Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Brenda Frans mengungkapkan bahwa dengan meningkatnya penyebaran Covid-19 saat ini, membuat Occupancy Kristal Hotel mengalami sedikit penurunan. (ira)