Penyidik KPK Geledah Dinas PK NTT Terkait Kasus PLS

Kupang, seputar-ntt.com – Sembilan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/11/2014) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) NTT. Penggeladahan ini Penggeledahan ini diduga terkait dengan dugaan kasus korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp70 miliar.

Pantauan Seputar-ntt.com di Dinas PK NTT, penggeledahan oleh penyidik KPK mendapat kawalan dari anggota Brimobda Kepolisian Daerah (Polda) NTT. Kedatangan penyidik ke kantor tersebut sempat membuat para PNS disana terkejut.

Sembilan anggota KPK yang diketuai Hedrik Kristian tersebut langsung memasuki ruang Bidang PLS dan memerintahkan seluruh PNS untuk menghentikan aktivitasnya, guna dilakukan penggeledahan.

KPK datangi kantor Dinas PK menggunakan empat unit kendaraan dengan membawa tiga koper besar, yang diduga diambil dari Kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu saat mengambilalih kasus dugaan korupsi itu. Penggeladahan ini diawasi aparat Brimob yang menjaga di setiap sudut kantor tersebut.

Setiap pegawai yang hendak masuk keluar digeledah oleh petugas yang berjaga. Bahkan puluhan wartawan yang hendak meliput penggeledahan itu pun dilarang masuk untuk meliput. Pintu bagian depan kantor itu dijaga aparat keamanan.

Kepala Bidang PLS NTT Beni Wahon mengatakan KPK datang untuk mencocokan dokumen dari KPK dan yang ada di bidangnya. “Seluruh handphone kami disita,” katanya.

Dijadwalkan, Selasa, 18 November 2014, baru akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Hari ini pemeriksaan dokumen. Besok pemeriksaan saksi,” katanya.

Informasi yang dihimpon media ini, penyidik KPK membawa berbagai dokumen dalam 3 koper termasuk 3 CPU yang dibawa dari salah satu ruangan. KPK akan berada di Kupang selama satu minggu dan berkantor di Polda NTT. (joey)

Komentar Anda?

Related posts