Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim penyidik Satreskrim Polres Alor Unit Pidana Umum (Pidum) akhirnya menaikan status kasus dugaan pengeroyokan oleh Chris Djahila Cs terhadap Sius Djobo ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kapolres Alor melalui Perwira Pengendali Satreskrim Polres Alor, IPDA Ibrahim F Usman, SH kepada media diruang kerjanya, Kamis, 8/6/2023 siang.
“Sesuai hasil gelar perkara Rabu, (7/6), kami semua bersepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan sebab penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup,” kata Ibrahim.
Selanjutnya, tambah Usman, pihak penyidik mengagendakan pemanggilan kembali para saksi untuk dimintai keterangannya.
“Setelah pemeriksaan para saksi ini, penyidik akan kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah menyarankan agar persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan, namun sampai gelar perkara, proses itu mungkin tidak dilakukan kedua belah pihak.
“Namun demikian, ruang untuk restorasi justice masih ada walaupun kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” tandas IPDA Ibrahim F Usman, SH.
Untuk diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Chris Djahila, dkk Dilaporkan ke Polisi berdasarkan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/103/IV/2023/SPKT/PA/ NTT, tanggal 20 April 2023.
Sementara berdasarkan release dari Humas Polres Alor yang diterima media menyebut, waktu dan tempat kejadian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 19.00 wita.
Kronologis singkat dari release tersebut menjelaskan, terlapor mendatangi rumah korban bersama beberapa orang dan mengeroyok korban hingga korban mengalami luka lecet di bibir dan rasa sakit di bagian leher.
Atas lapor tersebut, tindakan yang dilakukan polisi selain menerima laporan juga membuat permintaan Visum. (Pepenk)