Kupang, seputar-ntt.com – Perekrut Riska Bota, TKW asal NTT yang meninggal di Medan Sumatera Utara dilaporkan oleh orang tua Korban ke Polda NTT untuk diproses. Mereka meminta Polda NTT untuk mengusut tuntas kasus perekrutan anak mereka dan menghukum seberat-beratnya pihak yang telah merekrut Riska.
“Kami dari rumah perempuan dan PIAR NTT sebagai pendamping pada tanggal 1 Maret 2014 bersama ayah kadung Riska Bota yakni Matinus Bota telah mengajukan surat laporan ke Polda, untuk segera menangkap perekrut Riska Bota yakni Ibu Tamonob asal Desa Nesetbubu Kecamatan polen Kabupaten TTS,” kata Koordinator Rumah Perempuan Kupang Libby Sinlaeloe kepada wartawan, Selasa (4/3/2014).
Libby Sinleloe mengatakan, dalam laporan polisi dengan nomor surat STTL/B/63/III/2014/SPKT Polda NTT, serta berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/63/III/2014/SPKT Polda NTT, pada tanggal 01 Maret 2014, orang tua korban meminta Polda NTT untuk segera menangkap perekrut Riska Bota.
“Berdasarkan surat laporan yang telah diajukan maka kita harapkan pihak Kepolisian untuk segera menangkap perekrut Riska Bota karena ini sudah masuk tindak pidana trafficking, “ pungkasnya.
Untuk diketahui Riska Bota adalah tenaga kerja asal NTT yang tewas di Medan Sumatera Utara. Korban adalah salah satu dari 14 pekerja lainnya pada penangkaran walet di Medan dan diduga telah menjadi korban penyekapan oleh majikan.(riflan hayon)