Perusahaan Wajib Lapor Tenaga Kerja

  • Whatsapp

Kupang, Seputar-ntt.com – Pengusaha atau pengurus perusahaan diwajibkan melaporkan tenaga kerja selambat-lambatnya 30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Untuk itu, perusahaan mesti sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK).

Demikian penegasan pengawas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTT, Viktor Adoe pada kegiatan Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan di Hotel Ima Kupang, Rabu (6/9/2017).

“Dalam mengawasi, Kita keliling perusahaan. Perusahan wajib lapor jumlah tenaga kerja sesuai ketentuan pasal 6 UU 7 tahun 1981 tentang wajib lapor,”katanya.

Hal itu dilakukan untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi karyawan perusahaan. Kewajiban lapor ketenagakerjaan itu, katanya, berupa data-data perusahaan, baik itu setelah berdiri maupun perpanjangan. Selain itu, sebagai persyaratan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Saya juga mengharapkan pengawas itu tidak hanya mengawasi tetapi juga mensosialisasikan aturan ketenagakerjaan,”tambahnya.

Kadis Nakertrans kota Kupang, Ghoza Yohanes menambahkan bahwa persoalan penempatan tenaga kerja perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Pemerintah katanya, akan lebih banyak berada di lapangan memantau dan membangun hubungan perindustrian, hubungan kerja antar pengusaha dan tenaga  kerja. Sehingga perselisihan perindustrian dapat diminimalisir.

“kita akan lebih banyak turun ke lapangan, melihat langsung dan berdiskusi persoalan yang dihadapi tenaga kerja dan perusahaan,”ujarnya.

Sementara kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur, Ishak menyampaikan pentingnya perusahaan melaporkan karyawan supaya tidak kesulitan dalam penyelesaian masalah.

“Kenapa perlu wajib lapor. Kalau ada masalah, menjadi kesulitan dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Kalau sudah menjadi obyek hukum adalah menjadi milik hukum,”katanya.

Ditambahkannya, jumlah peserta ketenagakerjaan di NTT masih rendah karena masih tahap sosialisasi. Semuanya masih didominasi dari sektor jual jasa, sektor formal seperti usaha perhotelan. Sementara sejak 1 Agustus 2017 sudah ada instruksi pemerintah pusat  untuk memberikan perlindungan terhadap TKI dari kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.

Asisten bidang ekonomi dan pemerintahan sekda kota Kupang, Yos Rera Beka, pada acara pembukaan itu mengatakan bahwa pemerintah kota (Pemkot) Kupang mengapresiasi kegiatan tersebut. Kota Kupang, katanya, sudah memiliki peraturan daerah (Perda) ketenagakerjaan. Dengan adanya perda tersebut, lanjutnya, diharapkan ada pelatihan produktivitas tenaga kerja antara pemerintah dan pengusaha.

“Ada kelompok (perusahaan) yang belum mengetahui secara detail soal aturan tenaga kerja. Di kota Kupang ini, ada lembaga pelatihan swasta. Tentunya ini akan menjawab persoalan kompetensi ketenagakerjaan,”katanya pada 150 peserta sosialisasi yang terdiri para pengusaha di kota Kupang.

Pemkot tambahnya, sudah melaksanakan pelatihan otomotif, dan salon kecantikan. Dengan pelatihan itu, diharapkan dapat menghasilkan tenaga kerja yang ideal yang cocok dengan kebutuhan pengusaha. (Pelipus Libu Heo)

Komentar Anda?

Related posts