PGGS dan PKGD Siap Bayar PBB HGU 800 Juta Lebih

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com—Sebagai perusahaan yang taat hukum, maka tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) sebesar Rp 857.209.312 akan dibayarkan PT Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS) dan PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).

“Kami mendapatkan pesan Whatsapp dari pejabat terkait, yang isinya pak PGGS harus bayar PBB sebesar Rp 8 Juta lebih. Kenapa minta uangnya ke kami? kenapa tidak ke PT. GIN saja,” tanya Kuasa Hukum PT PKGD, Henry Indraguna dari Law Firm Henry Indraguna & Partner di Rattan Coffee Transmart Kupang, Rabu (7/11/2018).

Diakui Henry, pembayaran PBB itu merupakan hak Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, akan tetapi kewajiban Pemkab Kupang kepada PT. PKGD belum pernah dilaksanakan.

“Kalau uang untuk pendapatan daerah ditagihkan, tapi kewajiban untuk kami tidak diberikan. Kami ingin mempertanyakan juga PT GIN yang mengelola garam diatas HGU kami, yang bayar PBB siapa. Jadi HGU atas nama kami , PBB kami bayarkan tapi yang pakai orang lain, apakah tidak malu dibayarkan orang,” tegas Henry

Diakui Henry, jika ada statemen mengatakan bahwa PKGD belum mengurus amdal, hal itu tidak benar, sebab proses Amdal itu ada tahapan-tahapan, salah satunya ada rekomendasi dari Bupati Kupang, dan rekomendasi tersebut harus ada tanda tangan camat.

“Permasalahannya, kami sudah melakukan sesuai prosedur yang mana sudah sampai di Camat, dan camat tidak mau tanda tangan, alasanya dilarang oleh Sekda Kupang. Kalau camat tidak tanda tangan bagaimana rekomendasi Bupati Kupang keluar, kalau tidak ada rekomendasi bagaimana Amdal keluar?. Ya tidak akan maju-maju,” tegas Henry.

Kalau alasan bahwa sedang ada upaya hukum, menurut Henry, tidak ada hubungannya dengan proses Amdal, dan arealnya hukumnya berbeda.
“Kami PT PGGS dan PT. PKGD mau buat ladang garam saja izinnya dipersulit begini, harus ada izin lingkungan, izin prinsip, Izin lokasi, UKL-UPL, Amdal baru keluar IUI. Kami yang punya HGU dipersuilit, tapi GIN tidak perlu semua izin-izin tersebut dan langsung keluar Izin Usaha Industri (IUI),” tandasnya.

Untuk itu pihaknya meminta agar, diberikan IUI tanpa menggunakan izin-izin lain, supaya adil dan sama rata dengan PT. GIN, sehingga bisa segera bekerja. Atau berhentikan kedua-duanya agar Pemkab Kupang tidak terkesan pilih kasih.

“Kami ingin mengakhiri secara damai, kami tidak akan buat laporan kepolisian, dan kami mau cabut gugatan di PTUN pun dihalang-halangi. Dan kalau memang mau damai mari, saya cabut dua-duanya kita duduk sama-sama, mari bangun Kabupaten Kupang demi masyarakat,” harap Henry.

Pada kesempatan tersebut, Henry juga menyayangkan sikap oknum yang mengatasnamakan masyarakat, dimana membuat palang di jalan yang dibuat oleh pengurus tani setempat.

“Menyangkut jalan, mendapat pengajuan dari pengurus tani bahwa mereka minta CSR kepada kami untuk mendanai bangun jalan, mengingat musim hujan akan segera tiba. Kami berikan bantuan tersebut, kami sudah buktikan jalan sudah hampir selesai, tapi kenapa di palang. Oknum atas nama Tonton itu mengatasnamakan masyarakat yang hanya 16 orang saja, entah tujuannya apa,” papar Henry. (ira)

Komentar Anda?

Related posts