Oelamasi, seputar-ntt.com – Pimpinan Defenitif DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (14/10/2014) dilantik ketua pengadilan negeri Kupang di Oelamasi. Bupati Kupang, Ayub Titu Eki berharap agar pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yang baru bisa memberikan kontribusi positif bagi penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang.
“Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang yang baru diharapkan bersama pemerintah menghasilkan kebijakan-kebijakan pembangunan yang regulatif, struktural maupun fungsional,” kata Titu Eki.
Kebijakan regulatif, jelas Bupati 2 periode ini, DPRD dan Pemerintah daerah diharapkan mampu menghasilkan peraturan-peraturan daerah yang mempu menjawab tuntutan dan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan struktural, jelas Titu Eki, secara bersama juga diusahakan agar proses penetapan Perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang dibahas dan ditetapkan dalam masa persidangan tahun ini. Sedangkan kebijakan fungsional, menurut Titu Eki, kebersamaan DPRD dan Pemda harus mampu mengatasi segala permasalahan dan kendala yang dihadapi selama ini.
“Terlepas dari semua permasalahan dan harapan tadi, sebagai pihak yang mendapat kepercayaan untuk memimpin pemerintah di Kabupaten Kupang, saya memandang peristiwa ini sebagai suatu langkah visioner dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kupang,” pungkas Titu Eki.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang baru dilantik, Yosef Lede dalam sambutannya kemarin meminta dukungan Pemerintah dan masyarakat demi suksesnya tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Kupang.
“Dalam membangun Kabupaten Kupang, tentunya kita tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dari Pemerintah dan masyarakat. Untuk itu kepada Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh jajarannya kami sangat mengharapkan kerja sama dan bekerja secara bersama-sama karena kita adalah mitra,” kata Lede.
Dikatakan, saat ini masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan mengingat pengelolaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di tahun anggaran 2014 hanya tinggal 3 bulan saja.
Menurut Lede, pada hakikatnya DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah. Hal ini bermaksud bahwa DPRD memiliki tanggung jawab yang sama bersama kepala daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah. Karena itu, relasi kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah merupakan prasyarat mutlak dalam proses berpemerintahan yang baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. (sho)