Kalabahi, seputar-ntt.com – Pj Bupati Alor, Soni Zeth Libing mengancam akan mencabut izin usaha jika para kontraktor besar terbukti menggunakan BBM bersubsidi dalam mengerjakan proyek miliaran di Kabupaten Alor.
“Hari ini juga saya akan mengecek langsung, kalau misalkan itu tejadi pelanggaran hukum maka harus ditindak,” katanya demikian.
Menurut Pj yang ditemui di Pasar Kadelang, Kamis, 1/8/2024 pagi, jika hal ini tidak dilakukan maka rakyat yang akan menghadapi masalah.
“Sekarang banyak hal sudah muncul jadi nanti kita cek dulu. Saya juga berterima kasih kepada teman-teman pers yang telah mengangkat persoalan ini,” ujar Libing.
Dikatakannya, komitmen pemerintah daerah adalah menindak mereka yang melanggar ini.
“Sementara saya panggil semua teman-teman forkompinda untuk saya cek, lalu setelah itu kita cek juga di lapangan. Jadi pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perbuatan orang yang melanggar hukum karena menggunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan industri besar, itu tidak boleh,” tandasnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Ketua GAMKI Alor, Dematrius Mautuka meminta Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., untuk mengusut dan menangkap semua oknum yang terlibat dalam dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh pengusaha yang mengerjakan proyek miliaran rupiah di Kabupaten Alor.
Menurutnya, perbuatan para kontraktor besar tersebut telah merampas hak-hak orang miskin di daerah ini.
“Tindakan ini merupakan konspirasi yang menjurus pada korupsi karena telah menipu masyarakat, pemerintah dan negara,” ujar Demas sapaan akrab Dematrius, Rabu, 24/7/2024 pagi.
Lanjutnya, sebuah proyek tentu sudah ada item-item pembelanjaannya termasuk dengan pembelian BBM non subsidi.
“Jadi misalkan mereka tidak membeli BBM non subsidi maka pemerintah harus dengan tegas mencabut izin usaha perusahan bersangkutan,” tegas alumni Fapet Undana ini.
Dirinya juga menduga kuat ada mafia luar biasa di jaringan BBM. Untuk itu ia meminta Polda NTT membentuk tim ke Alor untuk menyelidiki seluruh penggunaan BBM subsidi yang tidak sasaran ini.
“Semua pihak harus di audit dari sisi PBH migas, distributor, perusahan-perusahan yang diduga menggunakan BBM subsidi serta pihak Pertamina sendiri,” tandas Demas Mautuka.
Sebelumnya, Direktur PT Ombay yang juga salah satu pemilik SPBU yang berlokasi di Air Kenari, Enton Jodjana menyebut, hanya tiga perusahan besar di Kabupaten Alor yang dilayani pihaknya dalam hal penggunaan BBM non subsidi.
Ketiga perusahan tersebut antara lain PT PLN, PT Tom dan PT Cendana.
Kasus ini berawal dari sejumlah tokoh masyarakat yang meminta agar dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kontraktor besar ini diusut karena telah merampas hak rakyat kecil.
Menurut mereka, perusahan besar yang diduga menggunakan BBM bersubsidi dalam mengerjakan proyek bernilai milyaran rupiah di Kabupaten Alor antara lain PT AKAS, PT Karya Baru Calisa, PT Tiga Dara Karya Sejahtera dan PT Tunas Baru Abadi (TBA). (Pepenk)