Plh Camat Boleng Manggarai Barat Diduga Aniaya Warga hingga Babak Belur

Labuan Bajo, Seputar-ntt.com- Pelaksana Harian (Plh) Camat Boleng Jhon Suhardi diduga menganiaya Bartolomeus Metri, warga Terang, Desa Golo Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di depan Kantor Camat Boleng pada Kamis malam, 13 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 waktu setempat.

Seorang korban bernama Bertolomeus Metri mengakui bahwa, dirinya dipukul berkali-kali oleh pelaku bernama Jhon Suhardi. Bahkan kata dia, pelaku mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam berupa sebuah pisau.

“Saya tidak tahu di belakang saya ada mobil Plh. Begitu Plh Camat Boleng turun dari mobil, dia langsung memukul saya menggunakan tongkat Linmas sehingga saya mengalami luka di kepala dan lengan. Ia juga mengancam saya menggunakan pisau dan kunci mobil saya dia cabut,” ungkap Bartolomeus kepada wartawan saat ditemui di Terang pada Kamis,13 Februari 2020.

Berto begitu ia akrab disapa mengakui bahwa, dirinya merasa kesal dengan sikap yang ditunjukkan Plh Camat Boleng Jhon Suhardi karena menggunakan tangan besi untuk membina warganya. Menurut Berto, sikap demikian tidak patut dicontohi.

“Plh adalah cerminan warga, tindakan main hakim sendiri tidak pantas dilakukan oleh seorang pemimpin seperti itu,” kata Berto.

Berto menuturkan, mobil yang ia kendarai pun dirusaki oleh pelaku. Pelaku bahkan mengendarai mobil korban dengan menekan gas tinggi sehingga mobil korban berbunyi dengan suara yang keras. Berdasarkan penuturan korban, pelaku sempat mencabut kunci mobil itu bahkan mengancam membunuh korban dengan menggunakan pisau dan parang.

Meski menjadi korban kekerasan yang dilakukan sang Plh Camat Boleng Jhon Suhardi, namun pihak keluarga korban tidak berani mengambil langkah hukum karena merasa takut dengan sikap brutal pelaku tersebut.

Saat dikonfirmasi, Plh Camat Boleng Jhon Suhardi mengatakan bahwa, dirinya memukul korban, karena korban tidak memiliki SIM saat mengendarai mobil. Dia menambahkan, ia mencabut kunci mobil karena setiap saat mobil korban digunakan untuk mengambil air di lingkungan Kantor Camat Boleng padahal tak seizinnya.

“Saya memukul Berto karena tidak menggunakan SIM dalam berkendara.
Pengemudi harus menggunakan SIM.
Kunci saya cabut, sebab setiap saat bosnya menyuruh Berto mengambil air di lingkungan camat padahal itu tidak boleh,” ungkap Jhon Suhardi saat ditemui wartawan di Kediamannya pad a Kamis malam,13 Februari 2020.

Sementara itu, pemilik mobil Akrabun membantah bahwa penjelasan Plh Camat Boleng tidak benar. Ia menyebut penjelasan sang Plh Camat Boleng merupakan sebuah rekayasa. Pihaknya mengakui bahwa, tidak pernah menyuruh sopir untuk mengambil air di lingkungan Kantor Kecamatan Boleng. Bahkan Berto kata dia, tidak pernah menimba air di lingkungan Kantor Camat Boleng.

“Plh itu tidak benar, air yang diambil Berto bukan di kantor camat tetapi di tempat umum di mana semua warga Terang juga mengambil air di sana. Plh jangan merekayasa fakta,” ungkap dia kepada wartawan pada Kamis,13 Februari 2020.

Akrabun mengakui bahwa, dirinya merasa sedih serta merasa dirugikan secara materi atas peristiwa tersebut. Ia mengaku sedih karena sopirnya dianiaya tanpa ada kesalahan apapun. Mobil miliknya pun mengalami kerusakan parah akibat menekan gas tinggi serta dikendarai tanpa arah oleh Plh Camat Boleng.

“Saya sangat sedih sikap Plh Camat Boleng, bahkan sopir saya dipukul tanpa kesalahan apa pun. Mobil saya juga rusak,” kata Akrabun kesal.

Akrabun mendesak Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula agar secepat mungkin memutasikan Plh Camat Boleng Jhon Suhardi ke daerah lain. Hal tersebut harus dilakukan demi kenyaman warga setempat dari aksi teror dan brutal yang dilakukan Plh Camat Boleng.

“Saya mewakili warga Boleng terutama sebagai para korban meminta dengan hormat kepada Bupati Agustinus CH Dula agar Jhon Suhardi segera dimutasi dari Boleng. Kehadirannya membuat warga tidak nyaman. Kami seperti diteror terus. Sekali lagi, tolong pak Bupati dengarkan suara kami,” demikian permintaan Akrabun penuh Harapan.

Kepala Kepolisian Sub Sektor (Kapolsubsektor) Boleng Dominikus Hetom mengatakan bahwa, pihaknya berencana mengambil langkah hukum untuk menyelsaikan persoalan yang menimpa warga Boleng tersebut.

“Akan diproses hukum bila korban membuat laporan polisi (LP),” kata Domi.

Ia menegaskan, Plh Camat Boleng tidak punya hak untuk menanyakan kepemilokan SIM (Surat Izin Mengemudi) kepada para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat karena itu bukan tugasnya. Ia menjelaskan bahwa, dalam menertibkan lalu lintas para pengendara bukan tugas Plh Camat Boleng melainkan tugas pihak kepolisian.

“Plh Camat Boleng Jhon Suhardi tidak punya hak sama sekali menanyakan lisensi pengendara, karena itu bukan tupoksinya. Itu tugas kami sebagai polisi,” tegas Domi.

Kepolisian berupaya mendatangi kediaman Plh Camat Boleng Jhon Suhardi untuk segera mengembalikan kunci mobil milik korban. Saat petugas kepolisian menemuinya, Jhon Suhardi pun tanpa melakukan perlawanan apa pun sebagaimana yang ditunjukan kepada korban sebelumnya. Kini, kunci mobik korban sudah dikembalikan.

“PLH mengembalikan kunci secara baik tanpa adanya perlawanan apa pun, ini sesuatu yang aneh pada Plh Camat Boleng,” tutup Domi. (FV).

Komentar Anda?

Related posts