PMKRI Ruteng Desak Polres dan Kejari Manggarai Usut Dugaan Jual Beli Proyek

Ruteng, seputar-ntt.com – Beberapa waktu lalu, publik Manggarai dihebohkan oleh pemberitaan media massa bahwa ada dugaan praktik jual beli proyek APBD di kabupaten manggarai, Flores, NTT. Hal itu, diungkap langsung oleh saudara berinisial A, seorang kontraktor asal Kecamatan Lelak Kabupaten Manggarai. Menurut pengakuan kontraktor tersebut, bahwa dirinya dimintai fee 5% dari pagu anggaran proyek APBD oleh istri bupati Manggarai,

Kontraktor tersebut mengaku bahwa dulunya ia adalah tim sukses dari pasangan yang dijuluki H2N dengan jargon perubahan.

Melalui surat siaran pers, PMKRI Cabang Ruteng menjelaskan Kronologis dugaan praktik jual beli proyek yang bersumber dari APBD yang menyeret nama isteri orang nomor satu di Manggarai tersebut

Pada tanggal 28 Mei 2022, seorang kontraktor berinisial A dipanggil oleh istri Bupati Manggarai, saudari berinisial MH melalui seorang THL berinisial RS yang bekerja di dinas PUPR kabupaten Manggarai untuk melakukan pertemuan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Manggarai. Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa untuk mendapatkan empat proyek dengan pagu Rp. 1,485 miliar, kontraktor tersebut harus memberikan fee 5 %.

Keempat proyek terdiri atas 2 paket proyek pengaspalan jalan, 1 paket proyek rabat beton, dan 1 paket proyek pembangunan gedung sekolah. Dari nilai Rp. 1,485 miliar itu, yang dipungut fee 5 % adalah nilai pagu anggaran Rp. 1 miliar yaitu sejumlah Rp. 50 juta. Sedangkan lebihnya senilai Rp. 485 juta tidak dikenakan potongan fee tetapi menjadi balas jasa kerja tim sukses pilkada. Dan kontraktor menyanggupi permintaan tersebut.

Usai pertemuan tersebut, kontraktor berinisial A tersebut kembali ke Labuan Bajo. Namun seorang THL berinisial RS selalu saja menghubungi kontraktor tersebut untuk secepat mungkin menyetor uang fee proyek yang telah disepakati bersama. Atas desakan tersebut kontraktor tersebut berusaha meminjam uang agar proyek tersebut tidak jatuh ke tangan orang lain.
Pada tanggal 14 juni 2022, kontraktor berinisial A bersama THL berinisial RS menyerahkan uang sejumlah Rp. 50 juta kepada istri bupati berinisial MH lewat perantara bendahara Toko Monas.

Toko monas merupakan tempat usaha milik istri bupati berinisial MH yang terletak di depan rumah pribadinya. Setelah menyerahkan uang tersebut THL berinisial RS menyuruh kontraktor tersebut agar segera memberi kabar kepada istri bupati berinisial MH melalui pesan whatsapp. Pesan itu berbunyi “ selamat sore ibu, saya sudah turunkan kemiri 50 kg”. kemiri 50 kg itu diduga kode yang berarti uang Rp. 50 juta.
Selanjutnya kontraktor berinisial A dihubungi lagi oleh THL berinisial RS untuk mendiskusikan proyek di rumah seorang pengusaha berinisial TN.

Di rumah tersebut ada juga mantan ketua tim pemenangan pasangan Heribertus G. L. Nabit dan Heribertus Ngabut pada pilkada 2020. Dalam diskusi tersebut kontraktor berinisial A dimintai fee bertambah 2 % menjadi 7 %. Kontraktor berinisial A keberatan dengan permintaan tersebut karena kontraktor tersebut telah menyerahkan uang Rp. 50 juta (kemiri 50 kg) ke istri bupati berinisial MH. Pada akhirnya kontraktor berinisial A tidak mendapatkan proyek. Walaupun pada akhirnya uang Rp. 50 juta dikembalikan lewat rekening kontraktor tersebut, namun kontraktor merasa kecewa dan selanjutnya mengungkap dugaan praktik jual beli proyek APBD di Manggarai kepada publik. Kontaktor tersebut mengaku masih menyimpan semua bukti percakapan dan transfer uang.

Terkait dugaan praktik jual beli proyek APBD tersebut, PMKRI Ruteng menilai bahwa kontraktor berinisial A, THL berinisial RS dan istri bupati Manggarai berinisial MH diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih dari pada itu, PMKRI Ruteng menduga bahwa Praktik jual beli proyek APBD di Manggarai sudah menjadi praktik yang lumrah terjadi di Manggarai. Artinya untuk mendapatkan paket proyek seorang kontraktor wajib memberikan fee proyek lalu mengabaikan mekanisme yang diatur oleh regulasi yang berlaku. Jika demikian adanya, maka dugaan praktik jual beli proyek APBD berdampak pada kualitas proyek dan tentunya merugikan masyarakat Manggarai. Misalnya potret jalan berlubang atau jalan rusak akibat kualitas proyek yang rendah.
PMKRI Ruteng menduga bahwa praktik jual beli proyek APBD yang diungkap oleh kontraktor berinisial A bukan baru pertama kali terjadi. Artinya masih banyak dugaan praktik jual beli proyek APBD di Manggarai yang belum terungkap.

Atas dasar itu, PMKRI Ruteng menyatakan sikap:
Mendesak Polres Manggarai, Kejari Manggarai, dan KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai.
Meminta Pemerintah Daerah Manggarai untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi secara transparan, tegas, dan profesional. Meminta DPRD Kabupaten Manggarai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.(ibe l)

Komentar Anda?

Related posts