PNS di Kota Kupang Wajib Daftarkan Diri di EPUPNS

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS)  yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kota Kupang yang belum mendaftarkan diri  EPUPNS diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang dengan sistem online. Pasalnya, EPUPNS merupakan program pemerintah untuk mendata ulang PNS  di seluruh Indonesia serta mereka juga diwajibkan untuk segera meregestrasi pendaftaran ulang.

Hal ini juga telah diumumkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bahwa PNS diharuskan untuk melakukan pendaftaran Ulang. Hal ini telah masuk dalam dasar Peraturan Kepala BKN Nomer 19 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan ulang PNS secara Elektronik Tahun 2015, sudah diatur Prosedur dan cara Pengisian e-PUPNS.

Untuk itu PNS  di lingkup Kota Kupang wajib mendaftar ulang, karena jika yang tidak melakukan pendaftaran ulang PNS akan segera dikenakan sanksi berupa ancaman yaitu diberhentikan atau dipensiunkan. Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang, Daud Djirah kepada wartawan diruang kerjanya,Rabu (16/9/2015).

Menurutnya,saat ini PNS yang sudah melakukan  mendaftaran sebanyak  5000 PNS di lingkup Pemkot Kupang secara online, maka masih tersisa sekitar 2000 ribu lebih PNS yang belum mendaftar.

Dai mengaku,secara keseluruhan secara data yang dikeluarkan BKN, ada sebanyak 7000 lebih PNS yang mengabdi di lingkup Pemerintah Kota Kupang,sebenarnya data tersebut  tidak valid, karena sudah ada PNS yang pensiun, meninggal, dan bahkan ada yang telah dipecat.”Jika ada PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS 2015, maka PNS tersebut tidak tercatat dalam database Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKN,” katanya.(rif)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *