Atambua,seputar-ntt.com – Seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Harian khas daerah berupa tenunan ikat atau motif lainnya pada setiap hari kerja yakni mulai hari Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu. Demikian disampaikan Penjabat Bupati Belu melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Penjabat Bupati Belu Wilhelmus Foni, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/9/2014), mengemukakan bahwa pakaian khas daerah berupa tenunan ikat merupakan identitas yang sangat jelas bagi seorang PNS di wilayahnya. Tenun ikat juga merupakan warisan budaya nenek moyang yang harus dilestarikan.
“Mengingat pentingnya tujuan yang dimaksud, maka kita wajibkan kepada seluruh PNS di wilayah Kabupaten Belu untuk mengenakan Pakaian Dinas Harian berupa tenun ikat,” tegasnya.
Selain tuntutan budaya, pelestarian tenun ikat juga membuat masyarakat yang ada di desa-desa tetap bersemangat menenun, sehingga bisa dibeli para PNS dan itu berakibat pada meningkatnya pendapatan masyarakat dan kelompok masyarakat yang konsen membuat tenun ikat.
“Pendapatan masyarakat akan meningkat karena para PNS tentunya akan membeli hasil tenunan untuk dijahit menjadi Pakaian Dinas Harian,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Belu, Drs. Petrus Bere, MM juga mengemukakan dengan adanya penegasan untuk para PNS memakai tenun ikat, dapat bermanfaat bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat kreatif di wilayah perbatasan ini semakin menggeliat, dan ekonomi masyarakat tentu akan terus meningkat dari waktu ke waktu. (Parada)