Polda NTT Mengaku Sulit Jerat Bupati Ngada Terkait Kasus Penutupan Bandara

  • Whatsapp

Kupang, seputar-ntt.com – Bupati Ngada, Marianus Sae sepertinya sulit dijerat dalam kasus penutupan Bandara Turelelo di Kabupaten Ngada yang terjadi pada 21 Desember 2013 silam. Pasalnya hingga saat ini pihak Polda NTT belum menemukan bukti perintah Bupati baik berupa telp maupun SMS kepada Pol PP setempat untuk menutup bandara. Hal ini terungkap dalam jumpa pers akhir tahun Polda NTT, Selasa, (30/12/2014).

“Alat bukti perintah Bupati Ngada untuk menutup Bandara itu belum didapat. Di Handphone Bupati atau hasil print out tidak ditemukan perintah kepada SatPol PP untuk tutup bandara,” kata Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTT Kombes Muhamad Slamet kepada wartawan di Kupang, Selasa, 30 Desember 2014.

Karena itu, menurutnya, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umu (JPU) maka proses awal dilakukan terhadap puluhan anggota Sat Pol PP Ngada yang prosesnya telah P21 atau dinyatakan lengkap, dan siap diserahkan ke kejaksaan untuk diproses. “Ada dua berkas yang dipisahkan. Satu berkas Kasat Pol PP dan 22 anggotanya berkas yang lain,” katanya.

Dia mengaku pihaknya bekerjasama dengan PPNS Dirjen perhubungan udara untuk tetap memroses kasus ini, termasuk Bupati Ngada, Marianus Sae. “Hingga saat ini kita masih terus melakukan kerjasama dengan PPNS dari Dirjen Perhubungan Udara untuk kasus ini,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum), Ajun Komisaris Sam Kawengian menjelaskan kasus ini awalnya ditangani oleh kepolisian daerah (Polda) NTT dengan menjerat Bupati Ngada dengan pasal 421 KUHP, namun diprotes berbagai pihak sehingga kasus ini ditangani PPNS. “Pengawasan kelanjutan proses ini, tetap dilakukan oleh Polda NTT,” ujarnya.(joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *