Polisi Amankan 820 Rak Telur Busuk Yang Hendak di Jual ke TTS

Kupang, seputar-ntt.com – Polres Kupang Kota berhasil mengamankan sedikitnya 820 rak telur di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. 820 telur busuk itu diangkurt menggunakan truk dengan nopol DH 9665 AC. Rencanaya D selaku Kepala Cabang PT NCL Kupang akan mengedarkan telur busuk tersebut yang diperoleh dari AS di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto, SIK kepada wartawan, Jumat (5/2/2016) mengatakan telur busuk yang jumlahnya mencapai 820 rak itu diamankan di perbatasan Kota yakni di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dijelaskan Didik, sesuai rencana D yang memperoleh telur tersebut dari AS hendak dibawa ke Kabupaten TTS untuk diedarkan di daerah itu. Pasalnya, di Kabupaten TTS salah satu orang yang sudah siap menerima pasokan telur itu.

“Kami amankan di Lasiana. sedikitnya ada 820 rak telur yang sudah busuk karena mengeluarkan bau yang tidak sedap. Telur itu milik D yang didapat dari AS. Sedangkan AS pasok dari Jawa Timur, ” terang Didik.

Menurut Didik, sesuai informasi dari pihak Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Kota Kupang, AS tidak mengantongi ijin secara resmi dan belum mengurus surat-surat terkait dengan pemasokan telur di Kota Kupang.

Untuk itu, katanya, pihaknya menganggap bahwa pasokan telur oleh AS yang dibeli oleh D untuk diedarkan ke Kabupaten TTS dianggap illegal. Namun, anehnya pihak Karantina bisa mengeluarkan ijin terhadap ratusan telur busuk itu.

Ditegaskan Didik, dengan dikeluarkannya ijin oleh pihak Karantina kepada D, yang menyatakan bahwa telur itu layak untuk diedarkan maka tim penyidiki Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota menduga ada keterlibatan oknum Karantina.

“Inikan ilegal belum ada ijin yang dikantongi AS. Tapi Karantina berani keluarkan surat nkelayakan. Kami duag ada permainan dan ada kleterlibatan oknum Karantina dalam kasus itu, ” tegas Didik.

Kabid Peternakan Dinas Pertanian Peternakan dan Kehutanan Kota KUpang, drh. Hembang Murni menegaskan bahwa AS tidak memiliki ijin untuk mengedarkan telur di Kota Kupang.

Menurut Murni, jika AS memiliki ijin serta surat-surat ijin lainnya, maka secara otomatis akan diketahui oleh pihaknya namun hingga saat ini AS dan PT NCL tidak mengantongi ijin untuk mengedarkan di Kota Kupang.
“Sampai saat AS dan PT NCL tidak miliki ijin. Jika kalau ada kami pasti tahu. Soal Karantina keluarkan ijin kelayakan untuk telur kami tidak tahu, ” kata Murni.

Ditegaskan Murni, ratusan telur yang hendak diedarkan oleh D yang dibeli dari AS dinilai ilegal. Pasalnya, dari kelayakan sudah tidak bagtus lagi karena telah mengeluarkan bau busuk dan kualitas telur sangat diragukan.

Ditambahkan Murni, jika berhasil diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat umum akan berakibat fatal dengan menimbulkan penyakit. Karena, telur tersebut sudah busuk dan bisa terindikasi mengandung kuman yang berbahaya.

Untuk diketahui, tim penyidik Polres Kupang Kota telah memeriksa AS dan D selaku Kepala PT NCL cabang Kupang dalam kasus itu. Pihak kepolisian juga mengamankan satu unit truck dengan Nopol DH 9665 AC dan ratusan telur busuk di Mapolresta Kupang Kota.(reka)

Komentar Anda?

Related posts