Polisi Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Tingkat Satu Kelurahan Kalabahi Kota

Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim penyidik Polres Alor Unit Tipidum II tengah menahan tersangka JU (26) atas dugaan penganiayaan terhadap korban GJS di Tingkat Satu Wilayah Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor, pada Selasa, 30/4/2023 lalu.

Kini JU ditahan selama 20 hari sejak tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Mei 2024 di ruang tahanan Polres Alor.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas Polres Alor, Jumad, 17/5/2024, kejadian ini bermula ketika korban GJS bersama temannya PA sedang duduk di jalan raya Kampung Baru. Keduanya kemudian pergi ke acara valentine di wilayah Tingkat Satu, Kelurahan Kalabahi Kota.

Setelah sampai di jalan raya Tingkat Satu, korban bersama temannya ini memarkir sepeda motor di pinggir jalan dan berjalan menuju ke tempat acara.

Setibanya di tempat acara, ternyata masih sepi sehingga keduanya berjalan kembali ke tempat mereka memarkir sepeda motor yang berjarak sekitar 30 meter.

Setelah sampai di sepeda motor, keduanya duduk diatas sepeda motor dengan posisi PA dibagian depan dan GJS dibelakang.

Selang beberapa menit terdengar ada suara yang memanggil korban dengan kata “we muda tunggu dulu”.

Tak berselang lama, tersangka JU berlari dari arah timur jalan raya dengan sudah memegang sebilah pisau dapur dan langsung menikam punggung bagian kiri korban sebanyak satu kali.

Korban pun langsung menyuruh teman PA untuk menjalankan sepeda motor menuju Kampung Baru. Setibanya disana barulah korban GJS merasa di punggungnya ada cairan darah.

Korban kemudian di bawa ke UGD untuk mendapat perawatan. Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban tidak terima dan membuat laporan Polisi nomor : LP/B/158/ V/ 2024/SPKT/Polres Alor/ Polda NTT Tanggal 01 Mei 2024.

Berdasarkan laporan itu, Unit Tipidum II melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JU dan

mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dengan panjang 18 cm, bermata tajam dan gagang plastik berwarna biru.

Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana subsider pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Pepenk)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar Anda?

Related posts