Polres Kupang Amankan 28 TKI Ilegal

Kupang, seputar-ntt.com – Polres Kupang berhasil mengamankan 28 orang tenaga kerja (TKI) yang diduga ilegal pada Jumat (23/5/2014). Para TKI ini dijanjikan oleh para calo untuk menjadi tenaga ketja di luar negeri, namun naas karena sebelum mereka berangkat sudah lebih dulu diciduk polisi.

“Ada 28 orang yang diduga sebagai TKI ilegal yang kita amankan di Mapolres. Saat ini kita juga sudah menahan dua orang perekrut TKI dan kami masih memburu dua orang yang berhasil kabur,” jelas Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Dominicus Savio Yapormanse, Jumat (23/5/2014).

Menurutnya, para TKI ini diamankan disebuah rumah penampungan di Kelurahan Tarus Kabupaten Kupang. Para TKI ini diciduk atas laporan masyarakat sekitar yang menaruh curiga atas keberadaan para tenaga kerja di sebuah rumah. Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan sebelum melakukan penangkapan.

“Kita kembangkan hasil laporan dari masyarakat. Dan saat kita ciduk, dua orang perekrut berhasil meloloskan diri sehingga petugas masih melakukan pengejaran,” katanya.

Dominicus menjelaskan, dari 28 tenaga kerja yang diamankan, sebanyak 12 di antaranya tenaga kerja wanita dan sisanya laki-laki. Salah satu di antaranya masih berusia 12 tahun serta seorang bayi 3 tahun.”Mereka rencananya dipekerjakan di kebun kelapa sawit di Kalimantan,” katanya.

Johanis Bifel, salah seorang perekrut TKI, mengatakan dia sudah tiga kali membawa para tenaga kerja tersebut untuk dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit Marakoe di Kalimantan. Dia dijanjikan dibayar Rp 50 ribu per orang oleh perusahaan yang memperkerjakan para TKI tersebut. ”Ini kali ketiga saya akan kirim TKI,” ujar Johanis.

Hingga kini para TKI tersebut beserta perekrut masih diamankan di kantor Polres Kupang untuk diperiksa. Sedangkan dua perekrut lainnya masih dalam pengejaran polisi.(van)

Komentar Anda?

Related posts