Ruteng, seputar-ntt.com – Polres Manggarai lagi – lagi berhasil menindak tegas pelaku perjudian. Kali ini, dua orang warga Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng diamankan karena melakukan aktivitas perjudian sabung ayam.
Dua orang warga Desa Bea Kakor tersebut diamankan langsung ditempat perjudian di Wae Kang, Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai pada Minggu, 27 November 2022 sekitar pukul 15.40 wita.
Pelaku yang diamankan yakni MJ (41) dan HA (64). keduanya berasal dari Desa Bea Kakor
Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menjelaskan pihaknya mengetahui adanya aktivitas perjudian sabung ayam setelah memperoleh informasi dari warga.
Berdasarkan informasi yang didapat, lanjut Budiarsa, aktivitas perjudian di Wae Kang telah berlangsung sejak lama.
“Unit jatanras mendapat lnformasi dari masyarakat, bahwa di wae kang Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng sedang ada akivitas judi sabung ayam yang sudah berlangsung lama dan kegiatan judi sabung ayam tersebut dilakukan setiap hari minggu” ungkapnya.
Baca Juga: Diskusi Bareng Menkeu Sri Mulyani, PP PMKRI Dukung Program Kedaulatan Pangan Dalam Negeri
Unit Reskrim polres Manggarai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah itu unit Reskrim polres manggarai yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka R. A Bahtera melakukan pengerebekan di lokasi tempat judi sabung ayam tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi sabung ayam beserta barang bukti” jelas Budiarsa.
Penulis: Y – Tandu