Jakarta, seputar-ntt.com – Sidang putusan Praperadilan Marthen Dira Tome terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilangsungkan pada Rabu, 18 Mei 2016. Hal ini disampaikan Nursyam, Hakim tunggal yang menangani kasus ini saat sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohohn di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (16/5/2015).
“Sidang putusan kita lakukan pada Rabu, 18 Mei 2016 jam 9-10 WIB,” kata Nursyam usai menerima kesimpulan dari pemohon dan termohon. Sidang ini hanya berlangsung sekitar tiga menit.
Jhon Rihi selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Marthen Dira Tome kepada Seputar NTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengakui, pihaknya menyampaikan 10 poin dalam kesimpulan. “Kami minta Majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami untuk seluruhnya,”Kata Jhon Rihi yang didampingi Tim Kuasa Hukum masing-masing Marsel Radja, Samuel Haning, Yacoba Y.S Siubelan dan Abdul Wahab.
Jhon Rihi mereincikan, beberapa poin yang disampaikan dalam kesimpulan diantaranya meminta supaya penetapan tersangka terhadap Marthen Dira Tome sebagai tersangka dicabut karena tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
“Kami juga meminta kepada hakim supaya memerintahkan kepada KPK selaku termohon untuk menghentikan penyidikan danmenyerhakan seluruh berkas terkait PLS kepada Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihentikan penyidikannya,” ungkap Jhon Rihi.
Sebelumnya diberitakan, Tim kuasa hukum Marthen Dira Tome sebagai pemohon menyerahkan sebanyak 49 alat bukti berupa dokumen ke Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait praperadilan Mantan Kepala Bagian Pendidikan Luar Sekolah (PLS) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah ajukan 49 alat bukti ke majelis hakim,” kata ketua tim kuasa hukum Marthen Dira Tome, Jhon Rihi kepada media ini, Kamis, 12 Mei 2016 usai mengikuti sidang lanjutan Praperadilan Marthen Dira Tome terhadap KPK.
Selain mengajukan alat bukti, menurut dia, sidang kali ini juga mendengarkan ketrerangan dari lima saksi serta satu saksi ahli. “Tadi lima saksi yang diperiksa, ditambah satu saksi ahli,” katanya.
Saksi- saksi yang memberikan keterangan pada sidang Praperadilan ini, katanya, adalah saksi yang pernah memberikan keterangan saat proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT maupun KPK. “Saksi mengaku penetapan tersangka terhadap pak Marthen sebelum dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Karena itu, Jhon menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap Marthen Dira Tome tidak sesuai prosedur. Sesuai KUHAP, penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti. “Faktanya belum ada pemeriksaan dari KPK tapi klien kami sudah tersangka,” katanya.
Sedangkan keterangan saksi menyebutkan bahwa KPK tidak bisa menggunakan data dari Kejati NTT untuk menetapkan tersangka kepada Marthen Dira Tome. “Menurut saksi ahli, hasil pemeriksaan Kejati menjadi milik kejaksaan,” katanya.
Dari keterangan yang disampaikan saksi- saksi dan saksi ahli serta dokumen alat bukti yang diserahkan, maka dia berkeyakinan bahwa Marthen Dira Tome akan menang dalam Praperadilan ini. “Kami yakin menang. Kami tidak akan ragu- ragu untuk datang ke Jakarta, jika tidak yakin menang,” ujarnya. (joey)