Proses PAW Anggota DPRD Kota Kupang Ditunda

  • Whatsapp

Kupang, Seputar NTT.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi 10 anggota DPRD  Kota Kupang untuk sementara ditunda. Pasalnya, ada surat edaran dari Gubernur Nusa Ternggara Timur dengan nomor Pem.100/235/II/2013  yang ditujukan kepada para para Bupati/Walikota dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se NTT yang meminta agar semua proses pemberhentian dan peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mengajukan pengunduran agar ditunda sementara.

Demikian disampaikan Ketua DPRD Kota Kupang,Tellendmark Daud kepada wartawan diruangkerjanya,Senin (12/8/2013). “Terkait dengan rencana pelaksanaan PAW bagi 10 orang anggota DPRD  ditunda, karena ada surat edaran Gubernur NTT ” katanya.

Menurut Tellen, dalam Surat edaran Gubernur NTT, menegaskan bahwa berkenaan dengan telah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 39/PPU-XI/2013 dan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor : 45/PPU-XI/2013 maka diminta perhatian para Bupati dan Walikota agar untuk sementara semua proses pemberhentian dan peresmian PAW ditunda sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri.

“Surat edaran ini tentunya bukan pembatal SK , karna itu lima anggota DPRD yang SK-nya sudah ada dengan sendirinya proses akan hak mereka untuk sementara dihentikan juga, dan juga lima anggota lain yang SK-nya sementara di Provinsi,” katanya.

Tellen mengatakan, lima orang anggota DPRD dari jumlah 10 orang  anggota  yang  sudah kantongi SK PAW yakni Janlif Tratus Bullu, Johanis Isliko,dan Daniel Bifel, Semus Baitanu,dan Agnes Bota Hayon,sementara lima yang masih diproses  di provinsi,Johanis Imanuel Haning,Jhon Padie,Samuel Taklale,Frans Fanggi,dan Livingtone Ratu Kadja. (Joey)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *