Proses PAW Anggota DPRD Rote Ndao Digugat

  • Whatsapp

Ba,a seputar-ntt.com – Proses Pergantian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rote Ndao asal Partai Damai Sejahtera (PDS) digugat oleh Aliansi Masyarakat Peduli Rote Ndao (AMPERA) karena dinilai melanggar ketentuan, dimana mengesahkan pengganti yang merupakan mantan narapidana. Hal itu disampaikan Ketua AMPERA Yunus Pani, yang dikonfirmasi  27 November 2013 melalui telepon selulernya

Dikatakannya, sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergelut dalam masalah sosial, hukum dan advokasi menilai telah terjadi konspirasi antara KPU, DPRD, Bupati Rote Ndao dan Gubernur NTT dalam penetapan Saudara Yunus Haning sebagai Pengganti Antar waktu menggantikan Ediwantoro Manu.

Ditambahkan, payung hukum proses PAW sangat jelas merujuk pada aturan
tentang proses pencalonan seseorang dalam pemilihan umum legislatif, dimana seseorang yang terkait tindak pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun tidak layak mencalonkan diri apalagi menjadi anggota legislatif.

“Kami tidak menghendaki terjadi ketidakadilan dalam segala aspek di Rote Ndao. Proses PAW tersebut mencederai rasa keadilan dimana bagi orang yang diancam dengan hukuman lima tahun ke atas untuk menjadi calon anggota legislatif saja dilarang, apalagi ditetapkan menjadi pengganti antar waktu. Ini sangat tidak dibenarkan,” tambah Yunus.

Menurutnya, dalam proses PAW Yunus Edi Wantoro Manu kepada Yunus Haning terjadi pembiaran atau pengabaian aturan yang dilakukan oleh KPU, DPRD, Bupati dan Gubernur. Dimana permohonan PAW dari parpol yang bersangkutan langsung ditindaklanjuti secara berjenjang tidak disertai kajian aturan serta verifikasi terhadap sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengganti.

Ketika ditanya apakah bentuk konkrit gugatan proses PAW ini akan dilaporkan ke Polres atau Kejaksaan? Yunus Pani dengan nada sinis katakan, kasus ini akan dibawa ke KPK sebab walaupun tidak ada kerugian negara tetapi kasus ini melibatkan penyelenggara negara (pemerintahan).

Ditambahkan, selain pertimbangan kasus ini melibatkan penyelenggara
negara, karena sejumlah kasus yang ditangani Polres dan Kejari Ba’a banyak yang belum terselesaikan dan dieramkan di sana.

“Jadi kami berikan kesempatan untuk Polres dan Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah lama ditangani saja, kalau ditambah lagi dengan ini maka nanti tidak akan selesai-selesai semua kasus yang ditangani,” ungkap Pani.

Sementara Ketua DPRD Rote Ndao, Cornelis Feoh yang dikonfirmasi KURSOR di Kantor Bupati terkait masalah ini menjelaskan, pihaknya memproses permohonan PAW atas dasar usulan dari partai. Jika tidak melanjutkan usulan partai maka DPRD akan disalahkan, dan sebagai Ketua DPRD pihaknya bukan merupakan orang yang menerbitkan SK Pergantian Antar Waktu anggota DPRD, tetapi Gubernur-lah yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SK PAW.

Dikatakan, setelah ada SK PAW dari Gubernur, ada surat dari Sekda Provinsi NTT yang intinya mengingatkan Ketua DPRD untuk segera melakukan pelantikan anggota DPRD antar waktu tersebut. Dan, setelah pelantikan dilaksanakan, Ketua DPRD masih harus memberikan laporan kepada Gubernur bahwa sudah dilaksanakan pelantikan anggota DPRD antar
waktu tersebut.

“Jadi dalam hal ini, saya hanya melaksanakan perintah aturan sesuai SK PAW yang diterbitkan Gubernur, kalau tidak ada perintah aturan maka tentunya saya tidak akan melaksanakan pelatikan anggota DPRD antar waktu dari PDS tersebut,” tegas Feoh.(to’o)

Komentar Anda?

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *