PTT di Kota Kupang Bebani Keuangan Daerah

Kupang, seputar-ntt.com – Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PPT) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) pada tahun 2015 dinilai membebani keuangan daerah. Selain itu pengangkatan PTT juga bertentangan dengan regulasi yang ada.

Penilaian ini disampaikan Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Kupang dalam pemandangan umum fraksi atas laporan pertanggungjawaban LKPJ Walikota Kupang tahun 2014 dalam sidang I DPRD Kota Kupang, Selasa (30/6/2015).

Pemandangan umum yang dibacakan oleh Mauritz Kalelena, fraksi Demokrat juga menjelaskan bahwa Prgram Pemerintah Pusat mengangkat tenaga honorer K2 menjadi CPNS telah disertai dengan catatan bahwa Pemerintah Daerah tidak bleh lagi merekrut tenaga tidak tetap.

Tahun 2014, Pemerintah Pusat telah mengangkat 436 honorer K-2 di Kota Kupang untuk menjadi CPNS. Disisi lain, Pemkota Kupang juga masih mendapatkan formasi CPNS sebanyak 30 orang yang telah diumumkan kelulusannya dan diangkat pada awal tahun 2015 lalu.

Namun, dalam tahun 2015, Pemkot justru masih merekrut tenaga PTT tanpa melalui pembahasan bersama Dewan. “Fraksi Demokrat meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pengangkatan PTT tahun 2015 karena bertentangan dengan regulasi yang ada juga membebani keuangan daerah,” tegas Kalelena.

Sementara Fraksi PAN DPRD Kota dalam pemandangan uumumnya dibacakan Amin La Oda  mengingatkan Pemkota Kupang agar selektif dalam mengangkat PTT karena akan berakibat pada pengeluaran belanja pegawai. Pengangkatan PTT harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan kemampuan serta kompetensi dari seorang PTT. Untuk itu Fraksi PAN meminta Pemkot agar mengevaluasi kinerja para PTT.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Kupang Daud H Djira sebelumnya mengatakan, selama tahun 2015 tidak ada pengangkatan PTT baru. PTT yang ada adalah PTT yang sudah diangkat tahun-tahun sebelumnya, namun baru dipindahkan dari SKPD lainnya ke tempat tugasnya yang baru saat ini.(riflan hayon)

Komentar Anda?

Related posts