Kupang, seputar-ntt.com – Tragis nian Nasib para guru yang mengabdi di Kabupaten Sabu Raijua. Bagaimana tidak, ratusan guru di wilayah tersebut tidak menerima tunjangan sejak tahun 2022. Menanggapi persoalan tersebut Badan Pengurus PGRI Kabupaten Sabu Raijua lantas menyurati DPRD Sabu Raijua untuk memaparkan sejumlah keluhan yang mereka rasakan.
Dalam surat dengan nomer 007/BP-KAB./PGRI/V/2023, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sabu Raijua tersebut PGRI menyampaikan berbagai keluhan diantaranya 278 orang guru penerima tunjangan profesi guru (TPG) yang belum dibayar haknya sebanyak dua bulan dalam triwulan ke-4 tahun 2022 sebagai akibatnya adanya kurang bayar (carry over) yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 19 Desember 2022 dengan Dewan, Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua memberikan pernyataan bahwa kurang bayar tersebut akan diselesaikan pada pulan Januari 2023 namun sampai dengan bulan Mei 2023 ini belum juga direalisasikan sesuai dengan pernyataan atau janji.
Hal lain yang dikeluhakan adalah Tunjangan Non-sertifikasi Guru Tahun 2022 sebanyak 10 (sepuluh) bulan yang belum dibayarkan, terdapat 531 orang guru (197 guru SMP, 330 guru SD, dan 4 guru TK) penerima tunjangan nosertifikasi guru tahun anggaran 2022 yang belum menerima haknya sebagai akibat salah penginputan data pada dokumen keuangan dinas.
Selain itu, Jam kerja guru yang belum disesuaikan dengan adanya perubahan kebijakan Pemda mengenai Jam Kerja ASN. Saat ini guru mulai bekerja dari pukul 06.30 sampai dengan pukul 14.00 artinya guru sudah bekerja melebihi ketentuan jam kerja ASN yaitu 37,5 jam perminggu sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB No.16 Tahun 2022.
Dipaparkan pula bahwa Mutasi guru yang tidak berdasarkan pada data base ketersediaan guru di sekolah sehingga terjadi penumpukan guru di satu sekolah dan kekurangan guru di sekolah lain. PGRI meminta agar mutasi yang dilakukan melibatkan Pengawas Sekolah sebagai pembina untuk sekolah-sekolah. Dicintihkan, ada Guru PKN dari SMP Negeri 1 Sabu Tengah yang dimutasikan ke SMP Negeri 2 Sabu Barat. Sebagai catatan bahwa di SMP Negeri 1 Sabu Tengah terjadi kekurangan guru PKN.
Selain itu ada pula Guru IPA dari SMP Negeri 1 Sabu Barat dimutasikan ke SMP Negeri 1 Hawu Mehara, sementara di SMPN 1 Hawu Mehara guru yang bersangkutan tidak mendapat jam mengajar untuk memenuhi jam wajib mengajarnya. 3. Mutasi guru dari SD GMIT Eimadake menjadi staf di Kecamatan Hawu Mehara yang tidak diikuti dengan pengalihan gaji pegawai yang bersangkutan sehingga mengakibatkan tidak mendapatkan TPP sebagai staf Kecamatan, sebagai catatan jumlah TPP yang diterima guru dan pegawai itu berbeda jauh jumlahnya sehingga sangat merugikan bagi pegawai yang bersangkutan apalagi tempat tinggal dan tempat kerjanya harus melewati 1 kecamatan.
PGRI juga menyoroti adanya tenaga pendidik yang sudah lama meninggalkan tugas (walaupun sudah mendapat panggilan bertugas dari atasan yang bersangkutan tapi tidak diindahkan) masih diakomodir dalam SK Kontrak tahun 2023 dan dibayar oleh daerah untuk masa-masa di mana yang bersangkutan meninggalkan tugas. Sedangkan ada guru yang bekerja sampai dengan bulan April 2023 namun tidak lagi diakomodir dalam SK Kontrak 2023 sehingga guru tersebut tidak mendapat kompensasi untuk jerih lelahnya selama 4 bulan.
Dalam Surat pengaduan yang ditandatangani oleh Plt Ketua PGRI Kabupaten Sabu Raijua, Amos Come Rihi dan sekertaris Ruben Miha Radja tersebut, PGRI juga membeberkan sejumlah masalah lain. PGRI Sabu Raijua menilai bahwa Akibat tindakan masa bodoh dari Kepala Dinas PKKO yang demikian sangat mengganggu semangat dan kinerja Guru dalam melaksanakan tugas mulia untuk mencerdaskan anak bangsa khususnya di Kabupaten Sabu Raijua yang tercinta ini dan juga sikap dari Kepala Dinas PKKO Kabupaten Sabu Raijua tidak mendukung usaha Pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan dengan mengacu pada Mandatory Spending anggaran Pendidikan sebanyak 20 % yang mana ini sesungguhnya sangat membantu guru namun sebaliknya sangat malang nasib Guru di Kabupaten Sabu Raijua. (jrg)