Ratusan Massa Demo Dana PIP di Kota Kupang

Kupang, seputar-ntt.com – Ada yang menarik di Gedung DPRD Kota Kupang pada Rabu, 11 Januari 2017. Ratusan massa yang didominasi oleh ibu-ibu tersebut menjadi tamu tak diundang bagi Anggota dewan yang terhormat. Ditangan mereka ada sejumlah poster yang intinya jangan menghambat pencairan dana PIP. Ini sudah sekian kali warga Kota Kupang melakukan aksi supaya dana PIP yang mereka peroleh lewat Rumah Aspirasi bisa cair tanpa dihambat para kepala sekolah.

Aksi damai yang dilakukan oleh warga kota kupang yang memperoleh dana PIP lewat Rumah aspirasi Jefri Riwu Kore ini dipimpin oleh Sekber Relawan Jokowi. Mereka tak terima jika salah satu program nawacita Jokowi harus dihambat hanya karna ada kepentingan terselubung.

“Kami tidak ada urusan dengan Pilkada Kota Kupang. Kami juga tidak ada urusan dengan Jonas Salean atau Jefri Riwu Kore. Bagi kami, apa yang menjadi hak para siswa harus segera dibayar tanpa ada usaha untuk menghambat,” kata Ketua Seknas Jokowi NTT, Rudy Tokan saat berorasi di depan gedung DPRD Kota.

Kedatangan orangtua siswa Kota Kupang ke rumah rakyat ternyata tidak bisa diakomodir seluruhnya untuk berdialog dengan anggota dewan yang terhormat. Mereka yang dulu dipilih rakyat ini hanya bersedia menerima 15 orang perwakilan. Walaupun terlihat kecewa, para oratua siswa menyetujui permintaan para anggota dewan.

“Kita sepakat kalau kita polisikan kepsek nakal di Kota Kupang yang tidak memberikan surat keterangan kepada para siswa penerima beasiswa PIP,“ kata kordinator unjuk rasa, John Ricardo usai berdialog dengan DPRD Kota Kupang.

Tak puas berdialog dengan anggota DPRD, Massa kemudian bergerak ke Balaikota . Walaupun pintu utama sempat ditutup oleh Pol PP, namun akhirnya dibuka juga bagi massa pendemo yang sudah kelihatan lelah. Karena Plt Walikota Kupang, Yohana Lisapaly tidak berada ditempat maka perwakilan pendemo di terima oleh Sekretaris Kota, Bernadus Benu dan kepala Dinas PPO Kota Kupang, Jerhans Ledoh.

Dialog sempat menghangat saat Jhon Ricardo membentak Kadis PPO, Jerhans Ledoh. Keduanya bersitegang karna Jhon salah menyebut pasal dalam aturan yang mengatur tentang juknis pencairan PIP. Walaupun demikian kedua pihak bisa mencapai kesepakatan bahwa apabila penerima dana PIP membawa SK dan lampiran nama penerima dana maka tidak ada alasan bagi para Kepsek untuk tidak memberikan rekomendasi. (jrg)

Komentar Anda?

Related posts