Rektor Undana Dilaporkan ke Polisi

Kupang,seputar-ntt.com – Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Fred Benu dilaporkan ke kepolisian daerah (polda) terkait dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang dosen Universitas PGRI Kupang.

“Laporannya sudah kami terima terkait pencemaran nama baik,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santoso kepada Tempo, Selasa, 12 Mei 2015.

Rektor Undana dilaporkan Lany Isabela Dwisyahri Koroh karena telah mencemarkan namanya saat makan malam bersama dosen lainnya di satu restoran di Kupang.

Lany menjelaskan pelapor mendapat informasi dari seorang dosen bernama Simon Sabon, bahwa Rektor Undana saat acara makan bersama empat orang lainnya di satu restoran di Kupang menyampaikan bahwa berdasar pelacakan Densus 88 Polda NTT, nomor handphone yang menyebarkan pesan singkat bahwa Simon Sabon yang menghamili Linda adalah nomor pelapor.

Dasar LP/129/V/2015/spkt Polda NTT, pelapor Lany Isabela Dwisyahri Koroh, dosen Universitas PGRI, terkait dengan Pasal 310 (1) dengan terlapor Fred Benu. Atas laporan itu, menurut dia, pihaknya telah memanggil dan memeriksa saksi, termasuk saksi utama yang memberikan informasi itu yakni Simon Sabon. “Perkara ini masih diproses di Polda NTT,” katanya.

Rektor Undana Fred Benu yang dihubungi mengaku sedang berada di Australia. “Saya masih di Australia,” katanya. (joey)

Komentar Anda?

Related posts