Kalabahi, seputar-ntt.com – Camat Teluk Mutiara, Mohammad Ridwan Nampira, S.Sos secara resmi memberlakukan dan mewajibkan seluruh masyarakat agar bisa menunjukan kartu vaksin jika ingin mendapatkan pelayanan di kantar kecamatan.
“Merujuk Kepres No. 14 Ayat 13a tentang Instruksi Presiden terkait dengan percepatan pelaksanaan vaksin, maka terhitung tanggal 1 Januari 2022 seluruh pelayanan publik di Kecamatan Teluk Mutiara wajib menunjukan kartu vaksin,” tegas Camat Ridwan diruang kerjanya, Senin, 3/1/2022 pagi.
Menurut mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olah Raga, keputusan ini diambil dalam rangka menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari penyebaran covid-19.
“Jika yang tidak membawa atau menunjukan kartu vaksin, mohon maaf kami tidak akan melayaninya,” terangnya.
Nampira menjelaskan, kebijakan ini juga merupakan salah satu cara untuk mengetahui masyarakat yang belum menerima vaksin.
“Dengan barcode ini kita berharap dapat mempermudah kami untuk terus bekeja extra mencapai herd immunity di Kecamatan Teluk Mutiara,” tandas pria Dulolong ini.
Camat Rid juga tidak lupa menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya yang belum melakukan vaksinasi agar bisa secepatnya vaksinasi.
“Ada beberapa tempat disini yang setiap harinya melayani vaksinasi. Mari sayangi diri dan keluarga dari wabah covid-19 dengan kita melakukan vaksin,” tutup Moh Ridwan. (*Pepenk)