Borong, Seputar-ntt.com, Anggota DPRD Provinsi NTT Yohanes Rumat, SE menyayangkan tindakan yang di lakukan warga Borong yang membuat polisi tidur pada ruas jalan dalam kota Borong dari lampu merah Polsek menuju hotel Sama Jaya, depan Hotel Karisma Kota Borong.
Dia mengatakan, sesuai aturan jalan Negara tidak diperbolehkan memasang polisi tidur kecuali jalan lingkungan, dimanakan peran pemerintah, dan DPRD kabupaten dalam pengawasan serta mensosialisasikan aturan tersebut dimana jalan Negara tidak di perbolehkan memasang polisi tidur.
“Kota borong semakin semerawut dan kota ini bagaikan daerah yang tidak punya pemerintahan, alasanya untuk pasang polisi tidur ada aturannya, bukan sesuka hati, Saya setuju bahwa nyawa manusia diatas segalanya, tapi ada cara yang santun dan mengikuti aturan negara yaitu dengan membuat zebra cross, bukan polisi tidur lalu masyarakatnya di beri pemahaman, beda kalau situasi ini di kompleks perumahan atau jalan lingkungan,” Kata Hans sapaan akrab Yohanes Rumat.
Salah seorang warga yang engan namanya di beritakan menuturkan alasan warga membuat polisi tidur dikarenakan banyaknya pengendara sepada motor yang ngebut-ngebutan baik di siang hari maupun di malam hari dan sangat menganggu sekali baik yang tinggal di wilayah tersebut maupun pengedara lain.
“Untuk aturan kami tidak paham karena pemerintah daerah tidak pernah mensosialisasikan ke warga. Kami buat demi keselamatan bersama dimana dengan adanya polisi tidur laju kendaraan semakin pelan jika sampai di sini,” Paparnya (Vincent Mone)