SAS, Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Alor Terancam Hukuman Mati

Kalabahi, seputar-ntt.com – SAS (36), tersangka kasus persetubuhan anak yang terjadi di Nailang, Desa Waisika Kecamatan Alor Timur Laut Kabupaten Alor terancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka SAS kita jerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana,” kata Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., MM., didampingi Kasatreskrim, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos saat jumpa pers di Aula Adya Daksa, Jumad, 30/9/2022 siang.

Menurut Kapolres, modus operandi tersangka adalah melakukan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dan membujuk para korban untuk melakukan persetubuhan dengan jalan mengancam untuk mengedarkan atau memviralkan foto telanjang para korban.

“Jumlah korban sendiri sebanyak 14 orang dimana korban persetubuhan anak sebanyak 9 orang, korban persetubuhan dewasa 3 orang serta korban ITE sebanyak 2 orang,” ujar Ari Satmoko merincikan.

Waktu kejadian sendiri, sambung Kapolres Alor, sekitar akhir bulan Mei 2021 sampai dengan awal bulan Mei 2022 dalam waktu dan tempat yang berbeda-beda, sekitar pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 23.00 wita.

“Sebanyak 26 saksi kita periksa dalam kasus ini diantaranya pelapor, para korban (saling bersaksi), para orang tua korban (setelah kejadian diceritrakan oleh para korban), pihak Klasis Alor Timur Laut dan Pendeta Gereja Jemaat GMIT Siloam Nailang,” ungkapnya.

Ari Satmoko pun menyampaikan, berkas perkara SAS ini pun sudah dilimpahkan (Tahap 1) dari penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor ke JPU pada Kejakaaan Negeri Alor pada tanggal 28 September 2022.

“Tindakan lain yang terus kami lakukan yakni dengan terus melakukan koordinasi dengan instansi lain untuk pemulihan mental dan psikis para korban, melakukan pendekatan jika masih ada korban lainnya untuk juga dilakukan upaya proses hukum serya melakukan pendekatan untuk dilakukan proses hukum dalam kasus ITE,” beber orang nomor satu di Polres Alor ini.

Dengan tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Alor akhir-akhir ini, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., MM., pada kesempatan ini berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi.

“Ini menjadi perhatian kita semua karena tidak cukup hanya pendekatan penegakan hukum saja yang dilakukan polisi. Butuh kerjasama extra dari semua elemen dengan terus meningkatkan sosialisasi, pemahaman untuk menjaga diri dan tidak mudah tergoda dengan bujuk rayu, maupun dari sisi pengawasan orang tua,” harapnya.

Diakhir penyampaiannya, Kapolres juga tidak lupa meminta kepada pihak terkait untuk terus melakukan pengawasan, pemulihan mentalitas para korban sampai tuntas.

“Jangan sampai setengah jalan, ketika pemberitaan sudah reda, kegiatan pendampingan dihentikan. Harus dipastikan betul bahwa mentalitas para korban ini pulih meskipun ada beberapa hal yang tidak bisa kembali tetapi minimal psikis mereka sudah bisa pulih dan bisa beraktifitas seperti sedia kala,” pungkas Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., MM. (*Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts