KUPANG, seputar-ntt.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang berhasil menjaring para Pegawai Negeri sipl (PNS) yang berkeliaran pada hari pertama masuk kerja setelah liburan Tahun Baru 2014, Senin 6 Januari 2014.
Para PNS ini ditangkap didua tempat berbeda yakni ditempat bakso pohon duri di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih dan Pasar Inpres.
Para PNS yang berhasil ditangkap langsung digelandang petugas Sat Pol PP menaiki mobil mobil patroli. Empat dari lima PNS yang ditangkap sempat membangkang dan tidak mau dibawa oleh Pol PP. Mereka beralasan, mereka adalah guru PTT yang tidak dibayar oleh Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Hal ini membuat geram para petugas Pol PP dan menggelandang mereka secara paksa ke mobil patroli. Seperti disaksikan wartawan, para PNS inilangsung digiring oleh petugas menuju Kantor Sat Pol PP.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Sat POl PP Kota, Kris Nale, kepada wartawan mengatakan, penangkapan para PNS yang berkeliaran di jam kerja ini merupakan instruksi Wali Kota Kupang, Karena tahun 2014 telah dicanangkan sebagai tahun kedisiplinan dilingkup Pemkot Kupang.
Kelima PNS PNS yang berhasil ditangkap, masing-masing Simson Nama, Maria Savier Apriany Ujud, Fony Esu Anaci Sinlae, Yohana Beti , dan Elen Kemis.
Ia mengatakan, Sat Pol PP akan terus melakukan razia setiap hari kerja terhadap para pegawai yang berkeliaran di jam kerja.
“Kami akan melakukan pembinaan kepada para PNS agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kris Nalle.(riflan hayon)