Kalabahi, seputar-ntt.com – Tim dari Satreskrim Polres Alor berhasil meringkus dua pelaku yang diduga merupakan komplotan spesialis pencuri pompa air.
Kedua pelaku tersebut berinisial LJMA (20) dan EP (20), beralamat di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Sementara pelapor dari kasus ini yakni Batzael Yurlens Tualaka, seorang securiti dan Abbas Abdul Rahman juga beralamat di Bungawaru.
Kasus pencurian ini terjadi tahun lalu berdasarkan LP Laporan polisi no: LP/B/280/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 2 September 2022.
Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko, SH., S.I.K., M.M lewat Kasat Reskrim IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang dihubungi via telpon, Selasa, 6/9/2022 membenarkan kejadian tersebut.
“Jadi pelaku yang diamankan adalah komplotan yang mengambil barang berupa dinamo atau pompa air untuk di jual,” kata Yames.
Dari kasus tersebut, sambung Jems, ada barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksi dan 1 unit pompa air merk sanyo. Sementara barang lainnya telah di jual secara online lewat “BABE” sehingga mereka tidak mengenal pembeli.
Modus operandi, hari pertama tanggal (8/11/2021) pukul 02.00 wita, kedua pelaku menuju rumah AAR kemudian pelaku LJMA menuju ke mesin pompa air, sedangkan EP mengawasi situasi.
Mesin pompa air dicuri dengan cara diputar watermur dan Pemutusan kabel. Setelah pompa air berhail dicuri, kedua pelaku langsung mambawa kabur berboncengan sepeda motor.
Modus sama itupun yang dilakukan di hari kedua dan ketiga. sementara tempat kejadian perkara, selain di sekolah, juga terjadi di areal kos-kosan dan rumah pribadi.
Kasus ini baru terungkap setelah adanya laporan dari pembeli yang curiga dengan asal pompa air tersebut, yang ternyata merupakan hasil curian. (*Pepenk/Tim)