Kupang, seputar-ntt.com – Bidan Dewi S, Bahren tersangka dalam kasus dugaan aborsi, pingsan didalam sel Mapolresta Kupng Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Tersangka pingsan satu jam setelah berada didalam tahanan.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Didik Kurniantto, SIK kepada wartawan, Selasa (26/1/2016) mengatakan tersangka pingsan satu jam setelah berad didalam sel Mapolresta Kupang Kota.
Bukan saja itu, kata Didik, tersangka juga hamper saja pingsan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi yang dilakukannya di kliniknya di Kelurahan Nefonaek beberapa waktu lalu.
“Tersangka pingsan didalam sel satu jam setelah ditahan oleh tim penyidik Mapolresta Kupang Kota, “ kata Didik.
Setelah pingsan, lanjut Didik, tim penyidik Mapolresta Kupang Kota langsung membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter di RSB Kupang.
kataDidik, saat ini tersangka sedang menjalani perawatan oleh tim medis RSB Kupang. Dalam pemeriksaan, tambah Didik, memang benar saat ini tersangka sedang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa ditahn oleh Mapolresta Kupang Kota.
Namun, terang Didik, berkaitan dengan penahanan tersngka tim penyidik Polres Kupang Kota melakukan pembantaran terhadap tersangka, karena sedang sakit sehingga butuhkan perawatan oleh medis. Sehingga, masa tahanan tersangka tidak dihitung karena dalam pembantaran.
“Karena sakit makanya kami bantarkan biar tahanannya jangan dihitung. Jika, sudahs embuh kami jemout di rumah sakit untuk ditahan lagi dan hitung lanjut lagi masa tahanannya. Tapi selama di rumah sakit itu tidak ditahan, “ katanya.
Didik ketika ditanya alas an apa sehingga pihak Mpolresta Kupang Kota tidak melakukan pemeriksaan di salah satu klinik tersangka di Bonipoi, Didik menjelaskan saat ini belum ada satupun keterangan yang mengarah pada kliniknya di Bonipoi. Hanya pada klinik di Kelurahan Nefonaek.
Dijelaskan Didik, ketika dilakukan oleh TKP di klinik tersangka yang terletak di Kelurahan Nefonaek, ditemukn tulang belulang bayi yangs esuai pengakuan Ramli bahwa bayi tersebut dikuburkan setahun lalu.
“Dikilinik waktu kami olah TKP temukan tulang bayi. Sesuai keterangan Ramli selaku penjaga rumah dan juga yang kuburkan bayi itu katanya kubur sudah setahun lalu, “ terang Didik.
Untuk sementara, lanjut Didik, baru 2 janin serta satu ari-ari yang berhasil digali dan diketahui oleh pihak kepolisian dalam kasus itu. Namun, tidak menutup kemungkinan ada lagi janin lain yang dikuburkan namun itu masih didalami lagi oleh penyidik. (reka)