Kupang, seputar-ntt.com – Selama tahun 2015, PT Jasa Raharja NTT telah membayar santunan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) diwilayah NTT. Santuan Lakalantas yang ditanggung oleh Jasa Raharja dibagi dalam dua kategori yakni korban luka-luka dan korban meninggal dunia.
“Untuk Korban meninggal kita bayar santunan sebesar tiga miliar lebih sementara untuk korban luka-luka termasuk yang cacat sebanyak sepuluh miliar,” papar Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Jahya Joel didampingi Kanit PKB Bambang Purwoko dan PJ Teknik, Imanuel Bandi kepada wartawan di Kantornya, Rabu, (6/1/2016).
Dia menjelaskan, besarnya santunan yang dibayar untuk korban meninggal dunia dalam kecelakaan didarat sebesar Rp.25 juta, kecelakaan udara sebesar Rp.50 juta. Santunan Cacat Tetap untuk Lakalantas darat sebesar Rp.25 juta, kecelakaan udara sebesar Rp.50 juta. Sementara untuk biaya rawat inap bagi korban lakalantas darat sebesar Rp.10 juta dan Kecelakaan udara sebesar Rp.25 juta dan biaya penguburan untuk lakalantas darat maupun udara sebesar dua juta rupiah.
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, lanjut Jahya Joel, PT Jasa Raharja NTT telah menyiapkan petugas blusukan Lakalantas diwilayah NTT. Para petugas ini memiliki tugas melakukan monitoring kecelakaan baik di Polres maupun di Rumah Sakit.
“Jadi setiap hari petugas kami melakukan monitoring ke Polres-Polres untuk mencari tahu peristiwa kecelakaan Lalulintas diwilayah NTT. Mereka juga melakukan monitoring ke Rumah-Rumah Sakit yang ada di NTT,” ungkapnya.
Saat ini, PT Jasa Raharja NTT, telah melakukan kerjasama dengan 21 Rumah Sakit yang ada di NTT. Setiap ada pasien lakalantas langsung diberikan pelayanan sestau standar dan PT Jasa Raharja akan menanggung biayanya.
“Dengan demikian maka pelayanan terhadap masyarakat akan lebih cepat. Tahun ini kita terapkan prinsip kecepatan pelayanan itu yang utama. Bagi korban Lakalantas biayanya kita tanggung hingga Rp.10 juta rupiah,” paparnya.
Bicara soal kecepatan pelayanan terkait klaim lakalantas yang terjadi kata Jahya Joel, kini PT Jasa Raharja NTT sudah mampu membayar kalim dalam waktu tiga hari, dari masa tujuh hari pembayaran kalim sesuai standar yang ditetapkan. “Jadi standarnya dalam tujuh hari kita sudah membayar klaim santunan, tapi kini hanya tiga hari,” jelasnya.
Jasa Raharja NTT juga telah bekerjasama dengan berbagai steakholder seperti pihak, Kepolisian, Capilduk, Rumah sakit dan Pihak Bank. “Lembaga inilah yang memiliki kaitan dengan santunan kecelakaan sehingga kita lakukan kerjasama,” tutupnya. (joey)