Kalabahi, seputar-ntt.com – Sempat buron, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor berhasil menangkap SSA (20), terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Kamis, 11/7/2024 malam.
Kasus ini berawal dari laporan korban WAW (36), pada tanggal 5 Mei 2024, dengan nomor laporan Polisi LP/B/164/IV/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur.
Dari rilis Humas Polres Alor, dugaan penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu, 4/5/2024, sekitar pukul 20.00 Wita, di Welai Timur.
Saat itu, WAW (36) melihat ada orang yang mengambil ayam miliknya dan langsung menangkap basah orang tersebut. Setelah itu korban WAW hanya menyuruhnya untuk mengembalikan ayam yang telah diambilnya.
Beberapa saat kemudian, ada orang lain lagi yang hendak mengambil ayam miliknya. WAW yang merasa ketakutan, kemudian mengambil parang untuk melindungi diri dan mencari orang tersebut di sekitar rumahnya, tapi tidak ada.
Naasnya, tba-tiba, korban WAW dilempar dengan batu dan muncul seorang laki-laki berinisial SSA (20) bersama temannya yang sedang dalam pengaruh minuman keras.
SSA lalu berteriak memarahi WAW, tetangga dan ketua RT setempat yang mendengar keributan tersebut segera datang untuk melerai dan melakukan mediasi, namun SSA tidak menghiraukan dan memukul WAW sebanyak tiga kali.
Setelah mengalami kejadian tersebut, WAW langsung datang ke Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan insiden tersebut.
Pada Rabu, 10/7/2024 malam setelah melakukan pencarian, Unit Opsional Buser Sat Reskrim Polres Alor yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Alor, IPDA Yohanes Hamilkar Muda berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku SSA dan langsung melakukan penangkapan.
Kini terduga pelaku telah diamankan diruang Satreskrim Polres Alor untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya itu. (Pepenk)