Sengketa Tanah Dipicu Kenaikan Harga Tanah

Kupang, seputar-ntt.com – Berbagai perselisihan soal kepemilikan hak atas tanah marak terjadi hingga saat ini. Semakin tinggihnya harga tanah menjadi salah satu pemicu terjadinya perselisihan tersebut.
Hal ini disampaikan salah satu Notaris senior, Emanuel Mali, ketika diwawancara di ruang kerjannya, Senin (26/9/2016).

Menurut dia, efek dari kenaikan tanah membuat seseorang mulai melihat kembali asal-usul tanah yang pada akhirnya beralih kepemilikan kepada orang lain. Padahal, itu sebenarnya tidak perlu disengketakan.

“Ini sebenarnya kembali pada kejujuran dari pemilik tanah itu sendiri. Karena sebenarnya dia juga harus tahu, mungkin saja nenek moyang atau orang tuannya sebelumnya sudah menjual tanah tersebut ke orang lain,” katanya.

Berkaitan dengan ini, Mali yang juga ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjelaskan, sebagai Notaris, tentu akan berhadapan dengan berbagain persoalan terkait sengketa kepemilikan tanah. Sebagai pihak yang menjalin kemitraan terkait pengalihan hak atas tanah, terkadang sebagai Notaris juga ikut dalam persengketaan itu.

“Seyogianya tugas kami hanya mensahkan transaksi jual beli tanah dari sesorang kepada yang lain,” katanya.

Berkaitan dengan hal ini, pihak Pengwil INI NTT akan terus mensosialisasikan dan memberi pemahaman kepada masyarakat, agar harus melihat berbagai keabsahan kepemilikan tanah. Bila perlu, kata dia, jika secara keabsahan tidak memenuhi syarat kepemilikan, maka sebenarnya tidak perlu dipersengketakan. (DM)

Komentar Anda?

Related posts