Kupang, seputar-ntt.com – Mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Gerson Tanuab dilaporkan ke Polda NTT oleh Greetje Koamesah-Rondo, warga Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.
Gerson Tanuab dipolisikan karena diduga memberi keterangan palsu dalam sidang perkara perdata sengketa lahan antara keluarga Rudy Ebenhaezer Oematan dan keluarga Greetje J. Koamesah-Rondo beberapa waktu lalu.
Perihal laporan polisi terhadap Mantan Pansek Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Gerson Tanuab di Polda NTT dijelaskan Sangguan M. J. Koamesah atau yang lebih dikenal dengan dokter Bobby Koamesah kepada wartawan di Kupang, Senin (18/8). Bobby Koamesah selaku pihak pelapor, didampingi kuasa hukumnya, Erric Save Oka Mamohdan Melkianus Ndaumanu.
Bahkan, menurut Bobby Koamesah, sesuai surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-III yang dikirim Reserse Kriminal Umum Polda NTT tanggal 10 Juli 2014 dan ditandatangani Kasubdit I Kamneg Direskrim Umum Polda NTT, Alexander Aplunggi selaku penyidik, kepada Greetje J. Koamesah-Rondo selaku saksi pelapor, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap Gerson Tanuab sebagai tersangka pada tanggal 17 Juli 2014 pukul 09.00 wita.
Dia mengatakan, perkara perdata sengketa lahan antara keluarga Rudy Ebenhaezer Oematan dan keluarga Greetje J. Koamesah-Rondo yang dimaksudkan adalah menyangkut sengketa lahan di lokasi antara Jalan Palapa, Jalan Suprapto dan Jalan El Tari.
Perkara perdata tersebut sudah diputus atau divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang. Mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kupang, Gerson Tanuab saat ini sedang ditahan di Lapas Penfui, karena terjerat dugaan korupsi pembelian tanah milik RRI di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura. Perkara yang melibatkan Gerson Tanuab masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang. (van)