Seorang ASN di Alor, Diduga Setubuhi Anak Bawah Umur

  • Whatsapp

Kalabahi, seputar-ntt.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Alor diduga melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos yang ditemui media, Rabu, 22/2/2023 pagi membenarkan adanya laporan polisi atas kasus dtersebut.

“Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu yang diketahui merupakan mama kecil korban berinisial MT. Korbannya berinisial GK (16) dengan terlapor NA,” sebut Kasatreskrim.

Jems Mbau, mengungkapkan, persetubuhan itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 19 Februari berlokasi di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU).

“Kronologi yang dilaporkan masih secara umum dimana kejadian ini telah berlangsung sejak tahun 2015, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 terjadi perlakuan serupa dan korban menceritakan kepada mama kecilnya. Merasa dirugikan, pada Selasa, 21 Februari 2023 korban melaporkan kasus ini di Polres Alor,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut, kata Jems, unit PPA Polres Alor telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan satu orang saksi.

“Kami belum bisa memberikan kronologi secara rinci, karena ini masih berupa laporan polisi. Kami harus melakukan klarifikasi terhadap saksi, terlapor, korban dan lainnya. Jika sudah cukup bukti dan memenuhi unsur, maka kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang pria asal Rote ini.

Terkait dengan status terlapor yang merupakan salah seorang pejabat lingkup Pemkab Alor yang menjabat sebagai sekretaris camat disalah satu kecamatan di Alor, Mbau menegaskan jika pihaknya belum bisa memastikan secara rinci status terlapor.

“Untuk pelaku apakah ASN atau bukan, saya belum bisa membenarkan hal tersebut. Setelah kami lakukan klarifikasi baru bisa kami informasikan lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim Jems Yames Mbau, S.Sos. (Pepenk)

Komentar Anda?

Related posts