Seorang ASN di Puskesmas Mebung Dipolisikan Suami Teman Kerjanya

Kalabahi, seputar-ntt.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Mebung, Aritonang Laaduka dipolisikan suami dari teman kerjanya sendiri, Sribelaka Handayani Samuy atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Selasa, (2/2/2021).

Adalah Denny Karipuy yang melaporkan Aritonang di Polsek Alor Tengah Utara (ATU) dengan bukti laporan Nomor: LP-B/I/2021/NTT/Res Alor/Sek. Atu.

Saat ditemui dikediamannya di Batutenata Kelurahan Nusa Kenari, Teluk Mutiara, Rabu, 3/2/2021 siang, Denny menyampaikan, kejadiannya bermula pada Jumat, 22/1/2021 lalu, dimana Aritonang melaporkan istrinya ke Polsek ATU atas tuduhan yang sama melalui media sosial (Grup WhatsApp Puskesmas Mebung).

“Istri saya dituding mengirim pesan di Grup WhatsApp, isinya menyebut yang bersangkutan terpapar Covid-19. Namun dalam pengembangan laporan tersebut, pelapor tidak bisa menunjukkan buktinya,” kata Denny.

Lanjutnya, karena tidak bisa dibuktikan, ia kemudian berkonsultasi dengan pengacaranya untuk melapor balik yang bersangkutan ke Polsek ATU.

“Dari laporan tanpa buktinya itu yang kemudian saya lapor balik dia karena nama istri saya sudah terlanjur rusak,” ujarnya.

Karipuy pun menegaskan, kasus ini akan dibawanya sampai ke meja hijau, dan menolak keras upaya kekeluargaan dari pihak manapun untuk menghentikan kasus ini.

“Ini soal harga diri kelurga saya maka saya tetap mendorong kasus ini sampai ada putusan hukum tetap,” kata Denny.

Sementara Kapolsek ATU, IPTU Onnan Ndolu yang dikonfirmasi media di kantornya, Kamis, 4/2/2021 membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena berkas laporan masih diproses.

“Iya ada. Tapi kami masih proses. Nanti baru saya informasi balik e Om,” tandasnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Aritonang Laaduka ketika dihubungi wartawan melalui via pesan sms juga tidak ada respon. (*Tim).

Komentar Anda?

Related posts